Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator Banteng Pertanyakan Keabsahan Surat Pimpinan DPR Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 September 2017, 18:22 WIB
Legislator Banteng Pertanyakan Keabsahan Surat Pimpinan DPR Ke KPK
Junimart Girsang/Net
rmol news logo Surat dari pimpinan DPR RI yang isinya meminta penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto harus memiliki dasar hukum dan etika yang jelas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Rabu (13/9).

Menurut dia, pimpinan DPR seharusnya bisa hati-hati dan tidak asal saja membuat surat untuk Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu.

"Jangan sampai timbul persepsi intervensi (yang dilakukan oleh pimpinan DPR)," katanya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon atas permintaan Novanto sendiri.

Keberadaan surat itu pun ternyata sama sekali tak diketahui oleh pimpinan dewan lainnya seperti Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.

Junimart yang juga pengacara kondang ini menilai, masalah hukum yang tengah dijalani oleh Ketua Umum Partai Golkar itu adalah urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan lembaga DPR.

"Tentu yang meminta itu, kalau yang bersangkutan tidak bisa karena sakit, tentu keluarga, kuasa hukum hanya menginformasikan atau ada informandum," jelasnya.

"Karena itu, seandainya ada surat dari lembaga yang bersangkutan, dalam hal ini DPR RI, kita berharap KPK tidak melakukan perbedaan terhadap orang per orang. Bagaimana KPK melakukan proses penegakan hukum, lakukan hal yang sama kepada siapa saja," sambung politisi PDI Perjuangan ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA