Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lapor Bawaslu, Cabup Jayapura Ini Minta Petahana Digugurkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 September 2017, 11:27 WIB
Lapor Bawaslu, Cabup Jayapura Ini Minta Petahana Digugurkan
Godlief Ohee (kacamata hitam)/Dok
rmol news logo Tindakan calon petahana Bupati Jayapura, Mathius Awitauw mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016. Hal ini mengingat masa jabatan Mathius baru berakhir pada tanggal 5 Oktober 2017

Sejumlah pejabat yang diganti yaitu kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari pada  29 Agustus 2017 lalu.

Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 menyatakan 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertullis dari Menteri.'

Cabup nomor urut 3, Godlief Ohee menyatakan sudah melaporkan Mathius ke Bawaslu, Jumat (15/9) pekan lalu disertai bukti-bukti. "Bawaslu RI telah menindaklanjuti dengan meminta keterangan saya sebagai pelapor dan saksi-saksi lainnya."

Menurutnya, tindakan Mathius itu pelanggaran serius yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya minta Bawaslu RI untuk mengeluarkan rekomendasi  pembatalan yang bersangkutan sebagai calon bupati Jayapura sebagaimana ketentuan ayat (2) Pasal 71 di atas, karena ini perintah UU maka semua orang harus tunduk terhadap UU, tidak boleh ada yang diistimewakan atau kebal hukum," pinta Godlief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9) .

Apalagi, lanjut dia, masalah ini sangat sederhana, bukti, peristiwa dan normanya juga sangat jelas sehingga tidak perlu proses yang bertele-tele. Pejabat yang diganti tersebut beberapa hari lalu telah mendatangi Kemendagri untuk melaporkan masalah ini. Bahkan salah satu pejabat di Kemendagri menyatakan pemberhentian/pergantian tersebut tidak melalui persetujuan Mendagri.
 
"Jadi menurut saya sudah sangat terang benderang pergantian pejabat Pemda kabupaten Jayapura telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016  sehingga status Mathius Awitauw sebagai calon bupati harus dibatalkan sebagaimana ketentuan ayat (2) Pasal 71," Godlief, menekankan.

Godlief juga menjelaskan, alasan dia melapor ke Bawaslu RI karena di tingkat provinsi tidak lagi netral dalam melakukan pengawasan. Banyak pelanggaran yang dilaporkan calon lain tetapi 'mentah' di Bawaslu provinsi dengan alasan yang macam-macam. Hal ini juga, kata Godlief yang menyebabkan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi saat ini sedang menghadapi sidang DKPP karena tidak menindaklanjuti laporan pemalsuan C1 hologram yang terjadi secara massif yang telah dilaporkan oleh calon lain.
 
"Oleh sebab itu sebagai pelapor, saya berharap Bawaslu RI benar-benar menunjukan profesionalisme dan integritas sebagai penanggung jawab nasional pengawasan Pemilu," ujarnya.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA