Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mathias Awoitauw Dijegal Kompetitornya Jadi Bupati Jayapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 September 2017, 16:39 WIB
Mathias Awoitauw Dijegal Kompetitornya Jadi Bupati Jayapura
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mathias Awoitauw terancam batal ikut mencalonkan diri jadi Bupati Jayapura. Mathias diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

"Pembatalan yang dilakukan oleh Bawaslu RI hanya terhadap Calon Bupati nomor urut 2, atas nama Mathias Awoitauw," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/9).

Keputusan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Pleno, Rabu (20/9) lalu. Berdasarkan hasil pleno itu, Bawaslu RI memutuskan untuk merekomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan hasil pilkada tersebut.

Pembatalan juga mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2017. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan tersebut menjadi wewenang absolut KPU.

"Pemberian sanksi pembatalan ini diharapkan akan memberikan pelajaran berarti bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di seluruh Indonesia. Khususnya, agar tidak melanggar ketentuan di dalam UU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepaIa Daerah," tegasnya.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran oleh Mathias Awoitauw terigister dalam laporan bernomor : 24/LP/PGBW/IX/2017.

Laporan tersebut, dilaporkan Godiief Ohee, calon Bupati di Pilkada Jayapura nomor 3, Jumat (15/9). Godieef melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait kompetitornya, calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2, Mathius Awoitauw.

Salah satu poin pelanggaran, Mathius selaku petahana bupati Kabupaten Jayapura melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.

Selain itu, dalam laporan itu disebutkan juga bahwa Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura telah diberhentikan tetap oIeh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Sehingga proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA