Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasib Mathias Awoitauw Ada Di Tangan KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 September 2017, 03:20 WIB
Nasib Mathias Awoitauw Ada Di Tangan KPU RI
Mathias/net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum dapat memastikan kapan akan mengeksekusi kasus terlapor Mathias Awoitauw. Calon Bupati Jayapura itu terancam batal ikut konstestasi di daerah asalnya pada Pilkada 2018 mendatang.

"Nanti kita rapat dulu lah. Kan baru dapat rekomendasinya kemarin (Rabu, 20/9). Setelah kita rapat baru kita tahu arahnya kemana," terang Ketua KPU Arief Budiman sebagaimana diberitakan Kantor Berita Pemilu (KBP), Kamis (21/9) malam.

Meski demikian, Arief menjamin pihaknya akan menanggung semua rahasia. Apalagi, setiap rekomendasi wajib direspon Papua.

"Setiap rekomendasi tentu harus kita respon. Itu dokumennya kan banyak, itu kita cek dulu secepatnya, tidak boleh lambat, KPU harus cepat," jawabnya normatif.

Seperti diketahui, Mathias Awoitauw terancam batal ikut mencalonkan diri jadi Bupati Jayapura. Mathias diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Keputusan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Pleno, Rabu (20/9) lalu. Berdasarkan hasil pleno itu, Bawaslu RI memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan hasil pilkada tersebut.

Pembatalan juga mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2017. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan tersebut menjadi wewenang absolut KPU.

Dugaan pelanggaran oleh Mathias Awoitauw terigister dalam laporan bernomor : 24/LP/PGBW/IX/2017. Laporan tersebut, dilaporkan Godiief Ohee, calon Bupati di Pilkada Jayapura nomor 3, Jumat (15/9). Godieef melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait kompetitornya, calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2, Mathius Awoitauw.

Salah satu poin pelanggaran, Mathius selaku petahana bupati Kabupaten Jayapura melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.

Selain itu, dalam laporan itu disebutkan juga bahwa Pengawas Pemilihan (Panwas) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura telah diberhentikan tetap oIeh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Sehingga proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA