Rekomendasi Bawaslu RI tersebut berisi dua poin. Pertama, cabup nomor urut 2 atas nama Mathius Awoitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 dan kedua, memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai cabup Jayapura.
UU 10/2016 melarang dengan tegas calon petahana melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2). Apabila calon petahana melanggar ketentuan tersebut, maka calon petahana dibatalkan sebagai calon sebagaimana bunyi ayat (5) Pasal 71.
"Rekomendasi Bawaslu tersebut sudah tetap karena telah sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria saat dhubungi, Minggu (24/9).
Oleh karena itu, imbuh Ariza, KPU Provinsi Papua harus segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lama tujuh hari sejak rekomendasi diterima sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 140 UU 1/2015.
"Norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2( dan (5) yang mengatur tentang larangan calon petahana melakukan pergantian pejabat serta sanksi pembatalan sebagai calon adalah norma yang bersifat konkrit sehingga tidak bisa ditafsirkan lain, kecuali harus dilaksanakan secara konsisten,' tegas politisi Gerindra tersebut.
Selain itu, jelas Ariza, penanganan terhadap pelanggaran dalam Pilkada adalah domain lembaga pengawas, dalam hal ini Bawaslu RI, apapun putusannya wajib dilaksanakan jika diabaikan maka KPU RI telah melanggar UU.
"Sekalipun rekomendasi pembatalan calon petahana ini keluar pada saat Pilkada Kabupaten Jayapura telah menjadi sengketa di MK, hal ini tidak menghalangi eksekusi terhadap rekomendasi Bawaslu RI, karena substansi dan hakekat Pasal 71 ayat (2) dan (5) sangat jelas," terangnya.
Saat ini sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura masih berproses di MK. Ariza menekankan, andaipun MK telah memutus sengketa Pilkada dan memenangkan calon petahana, tetap dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 71 tersebut.
"Jadi Pasal 71 ini sesungguhnya mengatur mengenai pelanggaran baik yang terjadi sebelum maupun setelah Putusan MK, sehingga menurut saya tidak ada lagi celah hukum yang bisa menggugurkan rekomendasi Bawaslu RI," tambahnya.
Ia percaya Bawaslu RI telah mengkaji dan malakukan analisis secara cermat dan komprehensif terhadap permasalahan ini sehingga KPU RI dan KPU Provinsi Papua wajib menindaklanjuti secara konsekuen.
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi calon khususnya calon petahana, agar ke depan hati-hati dalam menggunakan kekuasaannya. Pasal 71 ini sesungguhnya mengandung semangat untuk melindungi ASN terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang dari calon petahana sekaligus menempatkan semua calon pada posisi yang sama dalam Pilkada," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: