Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paling Lama 7 Hari, KPU Harus Batalkan Mathius Awoitauw Sebagai Cabup Jayapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 September 2017, 07:54 WIB
Paling Lama 7 Hari, KPU Harus Batalkan Mathius Awoitauw Sebagai Cabup Jayapura
Ilustrasi/Net
rmol news logo Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI tentang pembatalan Mathius Awoitauw sebagai calon bupati Jayapura. 

Rekomendasi Bawaslu RI tersebut berisi dua poin. Pertama, cabup nomor urut 2 atas nama Mathius Awoitauw  terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016  dan kedua, memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU   untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai cabup Jayapura.

UU 10/2016 melarang dengan tegas calon petahana melakukan penggantian pejabat  enam bulan sebelum  tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Hal ini sebagaimana  diatur dalam Pasal 71 ayat (2). Apabila calon petahana melanggar ketentuan tersebut, maka calon petahana dibatalkan sebagai calon sebagaimana bunyi ayat (5) Pasal 71.

"Rekomendasi Bawaslu tersebut  sudah tetap karena  telah sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria saat dhubungi, Minggu (24/9).

Oleh karena itu, imbuh Ariza, KPU Provinsi Papua harus segera  menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lama tujuh hari  sejak rekomendasi diterima sebagaimana bunyi ketentuan Pasal  140 UU 1/2015.

"Norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat  (2( dan (5)  yang mengatur tentang larangan  calon petahana  melakukan pergantian pejabat serta sanksi pembatalan sebagai calon   adalah norma yang bersifat konkrit sehingga tidak bisa  ditafsirkan lain, kecuali harus dilaksanakan secara konsisten,' tegas politisi Gerindra tersebut.

Selain itu, jelas Ariza, penanganan terhadap pelanggaran  dalam Pilkada adalah domain lembaga pengawas, dalam hal ini  Bawaslu RI, apapun putusannya wajib dilaksanakan jika diabaikan maka KPU RI telah melanggar UU.

"Sekalipun rekomendasi pembatalan calon petahana ini keluar pada saat Pilkada Kabupaten Jayapura  telah menjadi sengketa di MK, hal ini tidak  menghalangi eksekusi  terhadap  rekomendasi  Bawaslu RI, karena substansi dan hakekat Pasal 71 ayat (2) dan (5) sangat jelas," terangnya.
 
Saat ini sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura masih berproses di MK.  Ariza menekankan, andaipun MK telah memutus  sengketa Pilkada dan memenangkan calon petahana, tetap dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 71 tersebut.

"Jadi Pasal 71 ini sesungguhnya mengatur mengenai  pelanggaran baik yang  terjadi sebelum maupun setelah Putusan MK, sehingga menurut saya tidak ada lagi celah hukum yang bisa menggugurkan rekomendasi Bawaslu RI," tambahnya.

Ia percaya Bawaslu RI telah mengkaji dan malakukan analisis secara cermat dan komprehensif terhadap permasalahan ini sehingga KPU RI dan KPU Provinsi Papua wajib menindaklanjuti secara konsekuen.

"Ini harus menjadi pembelajaran bagi calon khususnya calon petahana, agar ke depan hati-hati dalam menggunakan kekuasaannya. Pasal 71 ini sesungguhnya mengandung semangat  untuk melindungi ASN  terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang  dari calon petahana sekaligus menempatkan semua calon pada posisi yang sama dalam Pilkada," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA