Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Masih Pelajari Penangguhan Tersangka Penyerang Kantor Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Oktober 2017, 19:52 WIB
Polisi Masih Pelajari Penangguhan Tersangka Penyerang Kantor Menteri
Foto/Net
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya mempelajari surat penangguhan 11 tersangka kasus penyerangan di Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (11/10) lalu.

Surat yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Barisan Merah Putih Papua itu meminta agar polisi menanguhkan penahana terhadap para tersangka dengan mencantumkan nama Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya sebagai penjamin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan permohonan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Hal itu jugalah yang membuat pihaknya masih mempelajari permohonan penanguhan penahanan terhadap para tersangka.

"Surat sudah masuk dan sedang dipelajari, nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

Sebelumnya, pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono, mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap 11 warga Tolikara. Suhardi jugalah yang meminta agar Stafsus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya, sebagai pihak penjamin.

Dia berharap polisi mengabulkan permohonan dan meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan yang kini ditangani polisi.

"Kalau beliau mendukung, ini nggak main main lah," kata Suhardi di Polda Metro Jaya, Senin (16/10). [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA