Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPRR: KPU Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Oktober 2017, 20:28 WIB
JPRR: KPU Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugas
Komisioner KPU/net
rmol news logo Tahapan Pemilihan Umum sudah berjalan, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu terhitung sejak Tanggal, 3 Oktober dan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017.

Sebelum di tetapkan sebagai partai politik (parpol) peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadapa kelengakapan, keabsahan dan kebeneran persyaratan partai politik calon peserta pemilu.

Dalam proses pendaftaran partai politik wajib memasukan data kepengurusan partai politik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupataen/Kota dan tingkat Kecamatan ke dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).

Sebagaimana diketahui bahwa dalam PKPU No. 11 Tahun 2017, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dimulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017.

"Akan tetapi dengan adanya surat edaran KPU No 585/PL.01.0 SD/03/KPU/X/2017 KPU memberikan perpanjangan waktu 1x24 jam sejak berahirnya waktu pendaftaran tanggal 16 oktober 2017 pukul 24.00 WIB dengan dalih untuk memberikan perlakuan yang setara bagi partai politik," kata Manajer Pemantaun Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Alwan Riantoby melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Berikut data hasil Pemantaun JPPR 5 Kab/Kota terdapat partai politik yang berkasnya belum lengkap dan di kembalikan oleh KPU Kab/Kota: Kota Jakarta Timur (Jumlah parpol yang dikembalikan berkasnya 8, Jumlah total parpol 19), Kota Mataram (Jumlah parpol yang dikembalikan berkasnya 6, jumlah totak parpol 10), Kota Padang (Jumlah parpol yang dikembalikan berkasnya 7, jumlah total parpol 11), Kabupaten Lombok Tengah (Jumlah parpol yang dikembalikan berkasnya 5, jumlah total parpol 8) dan Kabupaten Cianjur (Jumlah parpol yang dikembalikan berkasnya 4, jumlah total parpol 9).

JPRR menilai bahwa surat edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 sebagai bentuk tidak konsistennya KPU dalam menjalankan tugas.

"Dengan adanya perpanjangan waktu 1x24 Jam yang di berikan oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta sistem informasi partai politik (SIPOL) yang di tawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja KPU," kata Alwan.

JPRR kata Alwan menyimpulkan masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa menggunakan SIPOL. JPRR juga menegaskan partai politik belum siap secara administrasi dalam penggunaan SIPOL sebagai syarat wajib
SIPOL sebagai data publik namun tidak bisa di akses oleh masyarakat.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA