Demikian ditegaskan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam rapat dengar pendapat tentang Perppu Ormas di ruang Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Yusril mengatakan, memang diperbolehkan dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) untuk pemerintah boleh mengeluarkan aturan dalam keadaan terdesak. Namun, imbuh Yusril, kata 'terdesak' masih belum pasti definisi dan sejauh apa batasan-batasannya.
Menurutnya pula aksi Hizbut Tahrir Indonesia pada 2013 lalu yang meneriakkan khilafah tidak sepatutnya dipersoalkan.
"Ada orang pidato berapi-api tentang khilafah tetapi sudah dapat izin dan Kapolri hadir," ujar Yusril membandingkan.
Untuk itu, ia berharap DPR dapat mengkaji keberadaan Perppu Ormas agar tidak terjadi otoritarian pemerintah yang bisa saja membubarkan kelompok masyarakat yang dianggap berseberangan dengan pemerintahan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.