Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Registrasi Ulang Prabayar Harus Disertai Perlindungan Data Pribadi Pengguna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 November 2017, 23:06 WIB
Registrasi Ulang Prabayar Harus Disertai Perlindungan Data Pribadi Pengguna
Jazuli Juwaini/Net
rmol news logo . Kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat meregistrasi ulang nomor ponsel prabayar dengan memasukan nomor Kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP haruslah disertai dengan perlindungan atas data pribadi pengguna.

Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus bertanggung jawab soal itu. Pasalnya, menurut dia, data tersebut bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh Pemerintah," katanya dalam keterangan pers, Senin (6/11).

Terlebih, menurut Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, keamanan data pribadi masyarakat sesungguhnya sudah dilindungi oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi warga negara.

"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan, awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.

Belakangan Kemenkominfo memang gencar mensosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar seperti yang diatur dalam Peraturan Menkominfo 14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA