Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Minta Pemerintah dan Kepolisian Usut Tuntas Konten Pornografi WA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 November 2017, 19:14 WIB
PKS Minta Pemerintah dan Kepolisian Usut Tuntas Konten Pornografi WA
Jazuli Juwaini/Net
rmol news logo Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus bersikap proaktif dalam mengusut konten berbau pornografi di aplikasi WhatsApp (WA).

Begitu dikatakan Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Selasa (7/11).

Bukan tanpa sebab, menurutnya, hingga saat ini, konten tersebut masih saja bisa diakses oleh para pengguna. Makanya, ketegasan pemerintah diperlukan untuk bisa memberhentikan secara tuntas peredaran konten tersebut.

"Saya dengar Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan perusahaan WhatsApp yang berbasis di AS dan disampaikan bahwa konten tersebut dibuat oleh pihak ketiga yang namanya Tenor.com dan Kemenkominfo sudah melakukan langkah pemblokiran, tapi konten ini masih bisa diakses?" jelasnya.

Jazuli juga menegaskan agar pihak-pihak yang berkaitan dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif itu segera diseret ke ranah hukum.

"Undang-Undang negara kita sangat kuat dan tegas melarang konten pornografi. Ada UU Anti Pornografi, ada UU ITE, ada juga larangan tegas dalam KUHP. Kemenkominfo harus sigap memblokir setiap konten porno dan meminta penyedia jasa aplikasi untuk menyediakan filter," tegasnya.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengimbau agar pemerintah bersama dengan pihak kepolisian dan semua pihak terkait tetap menjaga kehidupan masyarakat yang beradab, menjaga generasi bangsa dari kerusakan, juga menjadikan mereka insan-insan mulia pewaris masa depan bangsa.

"Maka itulah, mereka (pembuat dan penyebar konten pornografi) harus diberi efek jera agar perusahaan penyedia aplikasi tidak main-main dengan aturan hukum RI,” tutup Jazuli. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA