Usulan ini disampaikan Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah. Kata musisi yang sekarang berlabuh di PAN ini, selama ini, Medsos yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan hoaks.
Makanya, dia mendorong pemerintah memberlakukan registrasi akun Medsos berbasis nomor kartu telepon atau nomor KTP. Dengan begitu, setiap indentitas pengguna Medsos dapat diketahui pasti.
"Hoaks dan ujaran kebencian muncul dari media sosial. Untuk menekan praktik tersebut, harus ada proses registrasi akun media sosial," terang Anang saat dihubungi, Jumat (1/12).
Anang mengakui, untuk memberlakukan aturan ini, memang tidak mudah. Pemerintah perlu merumuskan dalam bentuk kebijakan yang baik dan efektif. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi yang masif dan memberikan pengertian yang benar agar hal itu tidak banyak ditentang publik.
Anang menekankan, registrasi itu penting demi memberikan pelajaran kepada masyarakat dalam menggunakan Medsos dengan baik. Selain dengan kampanye literasi Medsos melawan hoaks, pemerintah perlu memberikan pagar yang lebih, yaitu dengan registrasi.
"Media sosial merupakan produk inovasi teknologi yang harus memberi output peradaban yang baik. Medsos bukan justru menjadi alat yang tidak beradab," ucapnya.
Menurut Anang, kewajiban pengguna Medsos untuk registrasi berbasis kartu telepon atau nomor KTP juga memberi proteksi kepada anak-anak yang belum memiliki identitas diri. Dengan cara ini pula, anak-anak akan terlindungi dari paparan konten negatif.
"Ide ini memiliki semangat proteksi terhadap anak-anak," ujar Anang.
Anang memastikan, registrasi akun Medsos sama sekali tidak diarahkan ke pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Registrasi hanya dimaksudkan untuk proteksi diri para penggunanya agar tidak menjadi korban penyebaran hoaks oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ini justru sebagai proteksi pengguna Medsos dan mengembalikan khitah (tujuan dasar) Medsos untuk interaksi melalui digital dengan cara yang beradab," tandasnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: