Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salim Said: Seharusnya Edy Rahmayadi Tidak Berpolitik Saat Masih Aktif Di Militer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 Januari 2018, 13:55 WIB
Salim Said: Seharusnya Edy Rahmayadi Tidak Berpolitik Saat Masih Aktif Di Militer
Salim Said
rmol news logo Manuver-manuver politik Letjen TNI Edy Rahmayadi dalam rangka pencalonannya di Pilgub Sumatera Utara sangat disayangkan oleh Guru Besar Universitas Pertahanan, Prof. Dr. Salim Said.

Menurut Salim Said, jenderal bintang tiga yang menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD itu seharusnya tidak bisa terlibat politik praktis karena ia masih berstatus militer aktif.

"Mestinya tidak, karena beliau masih aktif di militer," kata Salim Said usai menjadi narasumber dalam diskusi "Para Jenderal Berlaga di Pilkada", di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1).

Tetapi, Salim tidak mau menjawab soal perlu atau tidak sanksi untuk Edy. Menurutnya, yang berhak menjawab pertanyaan itu adalah jurubicara Mabes TNI sekaligus untuk memastikan UU mana yang berlaku di tubuh TNI.

Dalam diskusi yang dihadirinya tadi sempat muncul perdebatan tentang UU mana yang bisa dipakai untuk mengatur para anggota TNI-Polri aktif yang hendak masuk gelanggang Pemilihan Kepala Daerah.

Meskipun UU TNI dan UU Polri tegas melarang setiap anggota TNI dan Polri terlibat politik, namun UU Pilkada (UU 7/2017) justru memberi celah. UU Pilkada menyatakan anggota TNI dan Polri harus sudah tidak aktif ketika ia mendaftar ke KPU.

"Ya, karena UU Pilkada. Memang mestinya dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menentukan UU mana sebenarnya yang mau dipakai dalam urusan personal-personal TNI-Polri. UU TNI dan UU Polri atau UU Pilkada?" ucapnya.

Kasus Letjen TNI Edy Rahmayadi mendapat perhatian khusus karena sebagai perwira tinggi TNI ia secara terbuka terlibat aktivitas politik, termasuk kegiatan partai politik, dalam rangka persiapan pencalonan dirinya di Pilgub Sumut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA