Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Minta Pimpinan Aparat Negara Merotasi Pegawai Yang Mencalonkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Januari 2018, 03:13 WIB
Bawaslu Minta Pimpinan Aparat Negara Merotasi Pegawai Yang Mencalonkan Diri
Foto/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) berharap pimpinan aparatur negara bisa merotasi pegawainya yang mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018. 
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan permintaan tersebut untuk meminimalisir kepentingan para calon kepala daerah. Seperti menggunakan kewenangannya dalam tahapan Pilkada.

Menurut Abhan sejauh ini baru Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saja yang bersikap tegas kepada anak buahnya yang mencalonkan diri. Dirinya berharap langkah tersebut bisa diikuti oleh Pimpinan aparatur negara lainnya.

"Kapolri sudah ambil kebijakan bahwa sebelum ada surat penetapan pasangan calon dia (calon kepala daerah) sudah mau nonjob-kan," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1).

Lebih lanjut, Abhan mengakui Cakada dari PNS, TNI maupun Polri bisa mengulur waktu pengunduran diri hingga 60 hari setelah penetapan atau 30 hari sebelum perhitungan suara. Namun lagi-lagi Abhan meminta pertimbangan dari pimpinan aparatur negara agar segera mengeluarkan SK pemberhentian jauh sebelum amanat dari Peraturan KPU.

"Kami mendorong agar dari aspek pengawasan sewaktu dia ditetapkan sebagai paslon maka sudah mengantongi SK pemberhentian ASN/TNI-Polri," ujar Abhan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA