Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dizolimi, Rhoma Irama: Kami Akan Berjuang Sampai Titik Akhir Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Januari 2018, 20:42 WIB
Dizolimi, Rhoma Irama: Kami Akan Berjuang Sampai Titik Akhir Konstitusi
Rhoma Irama/net
rmol news logo Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama kecewa atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Saya sangat kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang diskriminatif, tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak kredibel," kata Rhoma kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1).

Raja dangdut itu mengungkapkan salah satu indikasi perlakukan diskriminatif yang dilakukan KPU dan Bawaslu adalah saat pihaknya melampirkan bukti adanya ketidaklengkapan persyaratan administrasi yang turut dilakukan partai lain. Namun ironisnya, partai bersangkutan tetap lolos.

"Ada unsur 'like and dislike'. Ada partai yang sama sekali datanya tidak sempurna, bahkan ada partai baru yang datanya kertas kosong saja, namun begitu lancar melenggang sampai saat ini. Ada juga partai 'existing' yang datanya manipulatif, namun pihak KPU seperti mengabaikan hal ini, dan Bawaslu tidak melakukan investigasi terhadap KPU," ungkap Rhoma.

Rhoma menjelaskan, dalam putusan MK, secara tegas menyatakan bahwa verifikasi administratif dan faktual harus dilakukan secara berkeadilan. Untuk itu, partainya akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas melalui jalur hukum secara konstitusional.

"Kita akan melaporkan KPU dan Bawslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi," tegas Rhoma.

Lebih lanjut, Rhoma mengimbau kader Partai Idaman di seluruh Indonesia tetap solid bekerja dan berdoa, karena perjuangan Partai Idaman belum selesai.

"Kami akan berjuang terus sampai titik terakhir konstitusi mengizinkan kami untuk berjuang," tegas Rhoma.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum tentang kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Bawaslu RI menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA