Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis Perempuan Minta KPU Komit Dukung Kuota 30 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 27 Januari 2018, 05:44 WIB
Aktivis Perempuan Minta KPU Komit Dukung Kuota 30 Persen
Foto/RMOL
rmol news logo Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum RI (KPU-RI), Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Kedatangan para aktivis perempuan tersebut dalam mendorong partisipasi perempuan baik perwakilan di partai politik, maupun dalam setiap agenda sosialisasi KPU yang akan dilaksanakan, baik di tingkat pusat dan kabupaten/ kota.

Ketua Harian Presidium KPP-RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menjelaskan dalam pertemuan ini pihaknya telah membuat angenda pembicaraan yang dibahas mulai dari keterlibantan KPU untuk memastikan bahwa partai politik mengakomodir kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen di daftar calon legislatif (Caleg) dan penempatan minimal satu diantara tiga Caleg yang diajukan parpol.

Kemudian memastikan keterpilihannya perempuan dalam nomor urut pertama. Selanjutnya meminta kepada penyelenggara pemilu serta Bawaslu dan DKPP untuk memastikan dan melakukan pengawasan terhadap partai politik peserta pemilu memenuhi ketentuan yang telah diatur perundang-undangan.

"Keempat, meminta terobosan peraturan dalam rangka menjamin keterpilihan perempuan sebagaimana diatur di PKPU no 7 tahun 2013 bisa tetap diberlakukan. Kami juga meminta Bawaslu agar bisa sejalan dengan KPU dalam mengawal kebijakan afirmasi," ujar Hemas saat ditemui disela pertemuan.

Hemas menambahkan agenda pembahasan tersebut sangat penting, mengingat pada saat Pemilu 2014, perolehan suara terhadap keterwakilan perempuan mengalami penurunan. Oleh karena itu, KPPRI meminta KPU melakukan pengawalan terhadap keterwakilan 30 persen perempuan, tidak hanya di pusat tetapi juga di kabupaten/kota.

Ia juga meminta, agar KPU tidak hanya menagkomodir 30 persen keterwakilan perempuan saja, tetapi harus memberikan jaminan untuk perempuan bisa dapat menempati posisi-posisi strategis, baik di parpol maupun di institusi.

"KPU harus mendukung dan menjamin perjuangan perempuan agar bisa menempati posisi strategis baik di parpol maupun pemerintahan," uajr GKR Hemas.

Anggota Dewan Pakar Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraeni, menegaskan, sejumlah Ormas perempuan memiliki harapan besar kepada KPU sebagai regulator teknis kepemiluan di bawah UU Pemilu.

Titi mengapresiasi komitmen KPU terkait keterwakilan perempuan, dimulai dari Pemilu 2014 sampai diproses rekrutmen tim seleksi calon anggota KPU Provinsi melalui pembentukan tim seleksi. Namun perjalanan Pemilu masih panjang, sehingga keterwakilan 30 persen dalam Pemilu harus terus diperkuat dengan komitmen penuh dari KPU. Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon memang termuat dalam UU Pemilu, tetapi komitmen pemaknaannya harus dilakukan di setiap daerah pemilihan.

Dikesempatan yang berbeda, Anggota KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan, keterwakilan perempuan adalah suatu hal yang sangat penting. Apalagi dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa keterwakilan 30 persen hanya berlaku di tingkat pusat kepengurusan parpol.

Menurutnya, sejak 2014, KPU sudah mengusulkan agar keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen tidak hanya sebatas tingkat kepengurusan parpol di pusat, tetapi juga keterwakilan 30 persen diperluas hingga kabupaten/ kota lantaran pada Pemilu 2014 lalu, seluruh parpol peserta Pemilu dapat memenuhi ketentuan tersebut.

“Keterwakilan perempuan sangatlah penting, dan aturan tersebut tentu akan diakomodir melalui PKPU 2018 terkait pencalonan legislatif,” ujar Evi. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA