Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Ketentuan ASN Ikut Kampanye Istri Atau Suami Di Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Februari 2018, 02:48 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Suami Atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Surat edaran Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018 itu menjelaskan bahwa ASN bisa mendampingi suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam tahapan Pilkada serentak 2018 atau menjadi calon legislatif dalam Pileg 2019 serta calon presiden dan atau wakil presiden dalam Pilpres 2019.

ASN bisa mengikuti kegiatan kampanye namun tidak terlibat aktif dalam kegiatan tersebut, termasuk tidak diizinkan menggunalan atribut instansi pemerintah tempat bekerja dan atribut partai serta atribut pasangan calon.

ASN diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah, tapi tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, maka ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Hal itu diperlukan, selain untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara serta untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Bagi ASN sebagaimana dimaksud di atas yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Asman Abnur dalam surat edarannya seperti pemberitaan dalam laman Menpan.go.id, Minggu (4/2).

Surat tersebut disampaikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan LNS, Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA