Pengamat politik dari Para Syndicate, Ari Nurcahyo menjelaskan, penambahan tersebut bisa membuat terjadinya persekongkolan dalam pengambilan keputusan.
"Mereka sengaja menempatkan ini untuk sebuah maksud tertentu. Buka peluang terjadi persengkongkolan," terang dia dalam diskusi di Jakarta Timur, Kamis (15/2).
Menurut dia, dalam urusan tata negara komposisi pimpinan seharusnya dibuat ganjil, bukan genap seperti yang tertulis dalam UU MD3.
Hal itu, lanjut dia, penting untuk memutuskan sebuah perbedaan pendapat dalam mengambil keputusan di parlemen. Nah, jika pimpinan dalam komposisi genap, maka sebuah keputusan akan sulit diambil.
"Komposisi harus ganjil, kalau misal pengambilan suara. Ini akan blunder, ini akan terjebak dalam komposisi yang genap," jelasnya.
"Revisi ini sepertinya sengaja menempatkan posisi blunder ini," demikian Ari.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.