Menurut kuasa hukum kedua partai, Heriyanto, keluhan tersebut lantaran Bawaslu RI telah menetapkan bahwa Sipol bertentangan dengan UU.
"Penggunaan sipol tetap diwajibkan pada partai politik, padahal Bawaslu sudah menetapkan penggunaan sipol bertentangan dengan UU, dan keputusan ini diabaikan, ini menunjukan adanya pelanggaran," kata Heriyanto dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Terlepas dari itu, Heriyanto juga merasa Bawaslu telah lalai. Sebab, berkas yang diajukan Idaman dan Partai Rakyat diduga tidak diperiksa oleh Bawaslu.
"Bawaslu tidak memeriksa dan menindaklanjuti fakta yang ada dalam gugatan," tandasnya.
Sidang pemeriksaan yang pertama ini dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono didampingi empat komisioner lain, masing-masing Ida Budhiati, Muhammad, Alfitra Salam dam Teguh Prasetyo.
Partai politik ini mengajukan gugatan terkait sistem informasi partai politik (Sipol). KPU diduga melakukan pelanggaran karena penggunaan sipol tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Adapun sidang untuk Partai Republik diputuskan untuk ditunda lantaran waktu persidangan sudah berakhir.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.