Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK: Tokoh Agama Korban Penyerangan Menolak Dilindungi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Kamis, 15 Maret 2018, 17:05 WIB
LPSK: Tokoh Agama Korban Penyerangan Menolak Dilindungi
rmol news logo Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus-kasus penyerangan terhadap tokoh agama dipertanyakan oleh DPR RI.

Itu terjadi ketika Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan LPSK di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (15/3).

Anggota Komisi III, Adies Kadir, berpendapat, LPSK seolah tidak berbuat apa-apa di tengah ramainya isu penyerangan tokoh agama yang ditangani kepolisian.

"Dari berbagai kasus yang marak, kami belum lihat peran dari LPSK. Seperti penyerangan kepada tokoh agama, di mana peran LPSK?" ucap Adies Kadir.

Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa sebetulnya lembaganya ingin berperan dalam perkara yang menyita perhatian publik itu. Namun, dalam kasus penyerangan tokoh agama, pihak korban malah menolak perlindungan dan tidak mau melanjutkan kasus.

"Sepertinya ada usaha agar tidak dilanjutkan kasusnya, maka kami tidak bisa memaksakan diri kepada mereka. Perlindungan kami lakukan harus atas kesukarelaan mereka (korban)," ujar Abdul Haris. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA