Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Komnas HAM: Hukum Untuk Keadilan Tidak Berlaku Bagi Konflik Agraria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 22 Maret 2018, 04:25 WIB
Mantan Komnas HAM: Hukum Untuk Keadilan Tidak Berlaku Bagi Konflik Agraria
Hafid Abbas/RMOL
rmol news logo Hukum dibuat untuk menuju keadilan. Itulah substansi filosofi hukum yang bersifat dasar bagi setiap negara. Namun filosofi itu tidak berlaku untuk hukum yang mengatur agraria.

Begitu pendapat mantan Anggota Komnas HAM Hafid Abbas melihat konflik agraria di Indonesia.

Hafid mencontohkan dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan di proyek reklamasi pantai utara Jakarta, para mafia hukum dengan cepat bisa memproses suatu aturan untuk memudahkan kepentingan.

Beda halnya dengan langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak memberikan izin kelanjutan proyek reklamasi.

"Saya setuju dengan prinsip Pak Anies, tidak apa melanggar hukum asal keadilan tegak,” kata Prof Hafid usai diskusi soal sertifikasi tanah yang diselenggarakan DPP PAN, (21/3).

Lebih lanjut Hafid menjelaskan proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali juga memiliki kasus serupa. Para mafia tanah akhirnya mendapat legitimasi yang cepat setelah berkolaborasi dengan pemerintah.

"Pengusaha dan penguasa ini kan selalu kolaborasi. Di Teluk Benoa rakyat sudah bikin pagar betis untuk menolak itu,” bebernya.

Menurutnya solusi untuk menghadapi para mafia ini adalah kedaulatan rakyat. Jika ketimpangan hukum kerap terjadi, maka generasi mendatang tidak bisa merasakan hak atas tanah yang pernah dimiliki.

"Kasihan nanti anak cucu kita kalau tanah seluruhnya dimiliki oleh asing," demikian Hafid. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA