Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolres Banggai Dicopot, Mabes Polri: Itu Bentuk Hukuman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 Maret 2018, 22:42 WIB
Kapolres Banggai Dicopot, Mabes Polri: Itu Bentuk Hukuman
Heru Pramukarno/Net
rmol news logo Mabes Polri menjalankan penghargaan dan hukuman terhadap seluruh anggotanya. Termasuk mencopot Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno yang diduga melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam membubarkan massa saat eksekusi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan dicopotnya Heru merupakan komitmen polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal tersebut juga sebagai pembelajaran bagi anggota polri lainnya untuk mengikuti SOP.

"Yang bagus dikasih penghargaa dan yang diduga melanggar SOP dikasih hukuman. Ini menunjukan Polri komit untuk melakukan yang terbaik untuk masyatakat," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3).

Saat ini, Heru tengah menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Mabes Polri untuk menemukan ada tidaknya pelanggaran di peristiwa pembubaran ibu-ibu majelis itu. Sanksinya, sambung Iqbal bisa saja diberikan Demosi alias penurunan jabatan.

"Bisa juga, penundaan pangkat sampai kurungan. Nanti akan jalan mekanismenya. Nanti akan diputuskan," ujar Iqbal.

Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno akhirnya dicopot dari jabatannya lantaran tindakan refresif anak buahnya saat membubarkan massa yang di dominasi ibu-ibu majelis saat eksekusi sebuah lahan di Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk Banggai, Senin (19/3) yang berakhir ricuh.

Dalam eksekusi tersebut, pihak kepolisian menurunkan sekitar 500 personel, sebanyak 350 orang di antaranya adalah petugas yang di-BKO dari Polda Sulteng ke Polres Banggai dan masih ditambah lagi dengan sekitar 100 personel TNI. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA