Sebab, dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon wagub ke DPRD melalui gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi.
Menurut politisi Gerindra, Iwan Sumule, publik tidak perlu heran dan kaget ketika Presiden Jokowi bertindak demikian.
"Kita nggak perlu kaget kalau Jokowi sering melakukan pelanggaran UU, karena Jokowi itu sudah melakukannya berulang-ulang," kata Iwan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/3).
Iwan mencontohkan saat Jokowi tidak konsisten karena mengizinkan kembali ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel. Padahal ini melanggar U4/2009 tentang Minerba No 4/2009 yang pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dilakukan di dalam negeri.
"Jadi publik juga nggak perlu kaget kalau Jokowi kembali berbohong," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.