Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP: Revisi Peraturan Perlindungan TKI di Arab Saudi Belum Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Kamis, 05 April 2018, 02:38 WIB
PDIP: Revisi Peraturan Perlindungan TKI di Arab Saudi Belum Jelas
Rieke Diah Pitaloka/Net
rmol news logo Revisi peraturan Arab Saudi terkait Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih belum cukup.  Revisi tersebut belum memiliki kejelasan menyangkut peran atau kewenangan pemerintah asing.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/4).

"Arab Saudi memang sudah merevisi undang undang perlindungan tenaga kerja asing, tetapi dalam revisinya tersebut peran atau kewenangan pemerintah atau perwakilan asing dalam melindungi warganya tidak jelas yang akhirnya tidak lah cukup kalau hanya berpacu pada UU Arab Saudi," jelasnya.

Oleh karena itu, Rieke sangan mendukung usulan untuk diberlakukannya Momerandum of Agreement (MoA) antar kedua pihak negera sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap TKI di sana. Namun, diperlukan dukungan lebih dari Kementerian terkait.

"Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA, tapi sekarang kembali kepada pemerintah khususnya kementerian terkait, mau tidak didorong untuk MoA, atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosedural semakin liar tanpa memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Arab Saudi," paparnya.

Rieke menambahkan, salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan MoA antara Arab Saudi-Indonesia adalah yang menyangkut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Mengenai PPMI ada beberapa poin yg tidak tercantum di UU Arab Saudi, yah kita cantumkan dan sepakati melalui MoA ini dan bisa juga melalui MoU. Tetapi dalam MoU ini di pihak Arab Saudi jangan melibatkan kementerian tenaga kerja saja, tapi juga perlu dilibatkannya Kementerian Luar Negeri dan dalam negeri," imbuhnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA