Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Deelneming Century PN Jaksel, Bikin Demokrat Jadi Kecebong

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djoko-edhi-abdurrahman-5'>DJOKO EDHI ABDURRAHMAN</a>
OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN
  • Sabtu, 14 April 2018, 09:50 WIB
Deelneming Century PN Jaksel, Bikin Demokrat Jadi Kecebong
Djoko Edhi Abdurrahman/Net
HEBAT Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Postulatnya Deelneming (ikut serta jadi penjahat). Artinya ikut serta dalam kejahatan bailout Bank Century.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Deelneming menjadi postulat utama yang mendasari putusan Majelis Hakim PN Jaksel dalam memerintahkan KPK untuk mentersangkakan mantan Wapres Boediono, Asisten Menko Ekuin Raja Pardede, etcera. Ada lima orang petinggi keuangan pada rezim SBY yang kudu ditersangkakan dalam rangka menghukum penjahat bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun. Pintu masuk putusan itu gugatan MAKI. Jempol buat MAKI.

Budi Mulya, anggota KKSK, yang divonis 10 tahun penjara, telah membuat status nama-nama tadi jadi Deelneming. Tapi tak ditersangkakan oleh KPK. Jelas KPK salah, ikut membelokkan hukum pula: pelaku penyertaan terbukti, tapi tak didakwa. Di antara Deelneming, ada nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden SBY.

Perpu FPJP, dua kali ditolak DPR. Tapi pemerintah ngotot. Jalan sendiri tanpa izin dari DPR. Dan, terjadilah semuanya. Angka yang diminta Sri Mulyani Rp 670.000.000.000 (670 miliar) telah digelembungkan menjadi Rp 6.7 triliun. Jelas korupsinya! Sri Mulyani sudah menghitung kebutuhan Rp 670 miliar, digelembungkan jadi Rp 6,7 triliun dengan retorika krismon Amerika Serikat yang bohong-bohongan mampir hebat ke Indonesia.

Tapi Budi Mulya seorang yang diihukum, padahal yang ajukan Perpu dan melanggar izin DPR, bukan Budi Mulya. Mededadernya raib. Kasus ini sekonyong-konyong menjadi kejahatan tunggal (dader). Luar biasa ketika orang hukum berkorupsi. Hukumnya dibengkokin.

Sejak putusan Majelis Hakim PN Jaksel, niscaya SBY berhenti berulah, main petak umpet bang-penyeimbang, sejak kartu truf dikasi MAKI ke kubu Presiden Jokowi. Kalau Partai Demokrat tak bisa diatur, melawan penguasa, tekanan segera Boediono ditersangkakan, segera pula SBY teler. Dengan itu, Demokrat mau-tak-mau kudu dukung Jokowi tanpa reserve. Mau-tak-mau Demokrat jadi cebonger. Congrats!

MAKI menggugat Deelneming kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun. Rupanya setelah mempelajari bukti dokumen MAKI, muncul big question di para hakim majelis: mengapa dadernya cuma Budi Mulya, seorang yang lantas oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dinaikkan hukumannya menjadi 18 tahun. Reasonnya tak jelas!

Tentu cara ini sinting berat. Mestinya mededader, bukan dader (pelaku tunggal). Artidjo jelas membaca Deelneming di berkas, tapi ia cuma menaikkan hukuman Budi Mulia yang, mestinya ia menyoal mana mededadernya? Kalau cuma begitu, anak gue juga bisa!

Jelas status Deeldemingnya dikorupsi. Ini mestinya hukum terang benderang, kena Artidjo malah kusut masai. Tapi tetap ada yang terlupa oleh Artidjo pada kejahatan hukum ini, mereka lupa mengatur Majelis Hakim PN Jaksel. Maka terbitlah putusan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan para Deeldeming, pekan lalu. Ini baru adil sesuai fiat justicia ruat coellum.

Boediono, sang belut oli, langsung dibidik. Setidaknya Boediono terlibat empat mega korupsi kasus keuangan: KLBI, BLBI, Bank Mandiri, Bank Century. Tapi harus diakui Boediono jitu, licin dan lihai. Pada kasus KLBI, ia bersama tiga pelaku lainnya disebut sebagai tersangka, yang tiga orang masuk, di antaranya Paul Sutopo, Budiyanto, dan seorang lagi dalam satu berkas. Tapi nama Boediono bisa menguap dari berkas. Cuma Boediono yang tak dihukum.

Pada kasus BLBI yang ditangani KPK tiga bulan belakangan, mantan Ketua BPPN Syafrudin Tumenggung sudah nyatakan Boediono otak kejahatan BLBI yang disangka menerbitkan surat lunas (R & D) oleh KPK.

Dalam catatan saya, mengutip mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, ada enam dosa besar Boediono.

Dosa pertama, keterlibatan Boediono yang ketika itu memangku Direktur Analis Perkreditan BI otak dibalik kebijakan BLBI tahun 1997. Kebijakan itu membuat Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 700 triliun. Hatta Taliwang mengutip Fuad Bawazier, bahwa Presiden Soeharto telah memerintah Bawazier untuk memecat Boediono karena keterlibatannya di kasus BLBI. Fuad Bawazier menyebut Boediono sebagai residivis BLBI.

Dosa kedua, ketika Boediono menjadi Menteri Keuangan di rezim Megawati. Boediono merancang kebijakan release and discharge yang menguntungkan pengemplang BLBI dengan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun.

Dosa ketiga adalah derivasi dari dosa pertama dan kedua. Bank-bank yang ditutup harus diselamatkan melalui skema rekapitalisasi sampai 30 tahun. Dan itu artinya kerugiaan tersebut harus ditanggung rakyat lewat APBN bernilai puluhan triliun rupiah.

Dosa keempat, pada 2003 pemerintah Amerika Serikat mengucurkan program pinjaman 1,5 miliar USD. Pinjaman ini diberikan untuk pengembangan koperasi dan dunia pertanian. Boediono malah menggunakan bantuan itu untuk menyelamatkan bank plat merah berukuran kecil yang sakit-sakitan, yakni Bank CIC. Sekitar setahun kemudian bank sakit itu dimerger dengan dua bank sakit lainnya menjadi Bank Century.

Dosa kelima, Boediono merancang dan menerbitkan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan BI dan dana talangan yang dikucurkan KKSK untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Ketika dua kebijakan itu diambil, Boediono adalah Gubernur BI dan anggota KKSK.

Dosa keenam, Boediono bertanggung jawab atas skandal pengemplang pajak Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 20,1 triliun. Saya mengajukan hak angket “Skandal Korupsi Bank Mandiri”, sial, karenanya saya dipecat oleh Amien Rais dan Sutrisno Bachir (mengembalikan utangnya dengan kurs lama Rp 2.200 yang mestinya Rp 12.000).

Bangkainya bisa ditutupi, tapi bau bangkainya muncul di Putusan PN Jaksel, nama Boediono meroket lagi sebagai Deelneming. Apa itu Deelneming? Berikut saya kutipkan Bay Lubis dan Budianto, mari belajar Deelneming Century.

Penyertaan atau Deelneming, adalah: apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban dan peranan masing-masing peserta dalam peristiwa tersebut.

Hubungan antar peserta dalam menyelesaikan tindak pidana tersebut, adalah: 1. Bersama-sama melakukan kejahatan, 2. Seorang mempunyai kehendak dan merencanakan suatu kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. 3. Seorang saja yang melaksanakan tindak pidana, sedangkan orang lain membantu melaksanakan tindak pidana tersebut.

Penyertaan dapat dibagi menurut sifatnya: 1. Bentuk penyertaan berdiri sendiri: mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana. Pertanggung jawaban masing-masing peserta dinilai senidiri-sendiri atas segala perbuatan yang dilakukan.

2. Bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri: pembujuk, pembantu, dan yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta lain. Apabila peserta satu dihukum yang lain juga.

Di KUHP terdapat 2 bentuk penyertaan: 1. Para Pembuat (mededader) Pasal 55 KUHP, yaitu: a. yang melakukan (plegen), b. yang menyuruh melakukan (doen plegen), c. yang turut serta melakukan (medeplegen), d.    yang sengaja menganjurkan (uitlokken).

2. Pembuat Pembantu (madeplichtigheid) Pasal 56 KUHP: menyebutkan pembantu kejahatan: a. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu/saat kejahatan dilakukan, b. mereka yang memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan (sebelum kejahatan dilakukan).

Dengan demikian dapat diketahui siapa-siapa yang dapat membuat tindak pidana dan siapa-siapa yang terlibat dalam terwujudnya tindak pidana: 1.    pembuat tunggal (dader), kriterianya: (a) dalam mewujudkan tindak pidana tidak ada keterlibatan orang lain baik secara fisik maupun psikis; (b) dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam undang-undang. 2. Para pembuat, ada 4 bentuk, 3. Pembuat Pembantu.

Perbedaan antara para pembuat dengan pembuat pembantu adalah: para pembuat (mededader) secara langsung turut serta dalam pelaksanaan tindak pidana, sedangkan pembuat pembantu hanya memberi bantuan yang sedikit atau banyak bermanfaat dalam melaksanakan tindak pidana.

Pembuat yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) adalah ia tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain demikian semua unsur tindak pidana terpenuhi tidak oleh perbuatan satu peserta, tetapi oleh rangkaian perbuatan semua peserta.

Referensi Iden Deelneming Century

Mereka yang melakukan (pembuat pelaksana: pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik. Perbedaan dengan dader adalah pleger dalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1 orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.

Dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana itu. Dalam tindak pidana materiil, plegernya adalah orang yang perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang oleh UU.

Mereka yang menyuruh melakukan (pembuat penyuruh: doenpleger).

Unsur-unsur dari bentuk pembuat penyuruh, yaitu: 1. melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain sebagai alat di dalam tangannya (yang ada dalam kekuasaannya), 2.    orang lain itu berbuat: a.tanpa kesengajaan (contoh mengedarkan uang palsu), b. tanpa kealpaan (contoh menyiramkan air panas kepada pemulung), c. tanpa tanggung jawab, oleh sebab keadaan: 1) yang tidak diketahuinya, 2) karena disesatkan (kekeliruan/kesalahpahaman). Contoh mencuri koper yang bukan miliknya), 3) karena tunduk pada kekerasan (tuan rumah dilempar dan menimpa anak kecil hingga tewas).

Orang yang disuruh melakukan itu tidak dapat dipidana, sebab-sebabnya: 1. orang yang disuruh melakukan tindak pidana, tetapi perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana.

Contoh: a. Seorang jururawat yang atas perintah dokter untuk memberikan obat minum yang mengandung racun kepada pasien yang menjadi musuh dokter, si perawat sama sekali tidak tahu bahwa obat minum tsb mengandung racun. (unsur sengaja tidak ada), b. A. menyuruh B menukarkan uang palsu, sedangkan B tidak tahu bahwa uang tersebut palsu. (unsur dengan maksud Pasal 245 tidak dipenuhi).

2. orang itu memang melakukan tindak pidana tetapi ia tidak dapat dipidana karena ada satu atau beberapa alasan yang menghilangkan kesalahan. Contoh: a. tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut Pasal 44 KUHP.

Contoh; A berniat membunuh B tetapi tidak berani melakukan sendiri, telah menyruh C (orang gila) untuk melemparkan granat tangan keada B, bila C betul-betul telah melemparkan granat itu, sehingga B mati, maka C tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan yang dihukum sebagai pembunuh adalah A, dan b. Telah melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut Pasal 48 KUHP.

Contoh: A berniat membakar rumah B dan dengan menodong memakai pistol menyuruh C supaya membakar rumah itu. Jika C menurut membakar rumah itu ia tidak dapat dihukum karena dipaksa. c. Telah melakukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak sah menurut Pasal 51 KUHP. Contoh: Seorang perwira polisi mau membalas dendam pada seorang musuhnya dengan memasukkan orang itu ke dalam tahanan.

Ia menyuruh B seorang bintara di bawah perintahnya supaya menangkap dan memasukkan tahanan orang tersebut, dengan dikatakan bahwa orang tersebut, seoprang tersangka pencurian. Jika B melaksanakan suruhan tersebut, B tidak dapat dipidana karena ia menyangka bahwa perintah itu sah. d.Telah melakukan perbuatan itu dengan tidak ada kesalahan sama sekali.

Contoh: A berniat akan mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di depan kantor pos. ia tidak berani melakukan sendiri akan tetapi ia menunggu di tempat agak jauh minta tolong kepada B untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan dikatakan bahwa itu adalah miliknya. Jika B memenuhi permintaan itu ia tidak dapat disalahkan melakukan pencurian, karena unsur sengaja tidak ada.

Manus Minestra dan Manus Domina (middelijke dader/pembuat tidak langsung).

Mereka yang turut serta melakukan (pembuat peserta: medepleger), adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan tindak pidana.

- A dan B sama-sama bersepakat untuk membakar sebuah kandang kuda milik C orang yang mereka benci;
- pada waktu yang telah disepakati mereka berdua masuk kandang;
- di dalam kandang kuda ada loteng dan di sana ada rumput kering untuk makanan kuda.
- untuk membakar kandang kuda dilakukan dengan cara membakar rumput kering di atas loteng tsb
- untuk pembakaran itu A menaiki sebuah tangga untuk mencapai loteng.
- B memegang tangganya.
- pada mulanya A berusaha membakar rumput dengan korek api, tetapi gagal karena rumput belum kering sepenuhnya.
- B kemudian mengumpulkan daun2 kering yang kemudian diserahkan kepada A dengan maksu supaya A dapat melakukan pembakaran dengan daun tersebut.
- Akhirnya berhasil membakar kandang kuda milik C.

B bersalah melakukan turut serta (pembuat peserta).

A pembuat pelaksana:

Sedikitnya harus ada 2 orang dalam turut mekukan (medeplegen), yaitu:
Orang yang melakukan (pleger) dan
Orang yang turut melakukan (medepleger).

Kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur dari tindak pidana. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk orang yang turut melakukan (mede pleger) akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) pasal 56 KUHP.

Contoh: A berniat mencuri di rumah B dan mengajak C untuk bersama sama melakukan. Keduanya masuk rumah dan mengambil barang-barang, atau C yang menggali lubang, sedang A yang masuk dan mengambil barang2nya. Disini C dihukum sebagai turut melakukan (medepleger), karena melakukan melakukan perbuatan pelaksanaan pencurian.

Andaikata C hanya beridir di luar untuk menjaga dan memberi isyarat kalau ada orang datang, maka C dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) Pasal 56 sebab perbuatannya hanya bersifat menolong saja.

Ada 2 syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, sbb:
1. Kerjasama yang disadari antara para pelaku, hal mana mrpk suatu kehendak bersama antara mereka.
2. Mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu (kerjasama secara fisik).

Orang yang sengaja menganjurkan (pembuat penganjur: uitlokker/aktor intelektualis), unsur-unsurnya adalah: 1. Unsur obyektif:
a. Unsur perbuatan, adalah menganjurkan orang lain melakukan perbuatan. b. Caranya ialah:
1) memberikan sesuatu
2) menjanjikan sesuatu
3) menyalahgunakan kekuasaan
4) menyalahgunakan martabat
5) kekerasan
6) ancaman
7) penyesatan
8) memberi kesempatan
9) memberi sarana
10) memberi keterangan.

2. Unsur subyektif: dengan sengaja. Ada 5 syarat dari seorang pembuat penganjur, sbb:

1. Kesengajaan si pembuat penganjur yang harus ditujukan pada 4 hal:

a. Ditujukan pada digunakannya upaya-upaya penganjuran.

b. Ditujukan pada mewujudkan perbuatan menganjurkan beserta akibatnya (point a dan b kesengajaan yang ditujukan pada perbuatan menganjurkan dengan upaya2, dan akibat dari perbuatan tersebut, serta terjadi hubungan sebab akibat).

c. Ditujukan pada orang lain untuk melakukan perbuatan (apa yang dianjurkan). Kesengajaan itu hrs ditujukan agar orang lain itu melakukan tindak pidana. Contoh: A dengan menjanjikan upah sebesar 20 juta kepada B untuk membunuh C. perbuatan yang dimaksud adalah tindak pidana pembunuhan.

Di sini kesengajaan A ditujukan pada orang lain (dalam hal ini B) untuk melakukan pembunuhan. Dalam hal ini tidak ditujukan pada orang satu-satunya (B) karena bisa saja yang melaksanakan pembunuhan itu tetapi orang lain C.

d. Ditujukan pada orang lain yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipidana. (hal ini penting untuk membedakan dengan pembuat penyuruh ( doen pleger).

2. Dalam melakukan perbuatan meganjurkan harus menggunakan cara-cara menganjurkan sebagaimana Pasal 55 (1) angka 2. Tidak boleh dengan menggunakan upaya lain, misalnya menghimbau. Hal ini yang membedakan antara pembuat penganjur dengan pembuat penyuruh. Pada pembuat penyuruh dapat menggunakan segala cara, asalkan pembuat materiilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

a. Memberikan sesuatu:
sesuatu di sini hrs berharga, sebab kalau tidak tidak berarti apa-apa/tidak dapat mempengaruhi orang yang dianjurkan. Misalnya uang, mobil, pekerjaan dsb. A memberikan uang 10 jt kepada B untuk membunuh C.

b. Menjanjikan sesuatu
janji adalah upaya yang dapat menimbulkan kepercayaan bagi orang lain, janji itu belum diwujudkan, tetapi janji itu telah menimbulkan kepercayaan untuk dipenuhi. A berjanji kepada B akan memberikan uang jika berhasil membunuh C.

c. Menyalahgunakan kekuasaan: adalah menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara salah. Kekuasaan ini adalah kekuasaan dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu upaya menyalahgunakan kekuasaan di sini diperlukan 2 syarat:

1) Upaya ini digunakan dalam hal yang berhubungan atau dalam ruang lingkup tugas pekerjaan dari pemegang kekuasaan dan orang yang ada di bawah pengaruh kekuasaan (orang yang dianjurkan)

2) Hubungan kekuasaan itu harus ada pada saat dilakukannya upaya penganjuran dan pada saat pelaksanaan tindak pidana sesuai dengan apa yang dianjurkan. Apabila hubungan kekuasaan itu telah putus, maka tidak terdapat penganjuran, karenanya pelaku mempertanggungjawabkan sendiri perbuatannya.

d. Menyalahgunakan martabat: martabat di sini misalnya orang yang mempunyai kedudukan terhormat, misalnya tokoh politik, pejabat publik, sperti camat, todat, toga, tomas. Kedudukan seperti itu mempunyai kewibawaan yang dapat memberikan pengaruh pada masyarakat atau orang2, pengaruh tsb dapat disalahgunakan. (menyalahgunakan martabat)

e. Menggunakan kekerasan
menggunakan kekuatan fisik pada orang lain sehingga menimbulkan akibat ketidak berdayaan orang yang menerima kekerasan itu. Tetepi syaratnya adalah berupa ketidakberdayaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga dia masih memiliki kesempatan dan kemungkinan cukup untuk melawan kekerasan itu tanpa resiko yang terlalu besar (menolak segala apa yang dianjurkan)

f. Menggunakan ancaman
Ancaman adalah suatu paksaan yang bersifat psikis yang menekan kehendak orang sedemikian rupa sehingga dia memutuskan kehendak untuk menuruti apa yang dikehendaki oleh orang yang mengancam. Ancaman juga menimbulkan ketidakberdayaan, tetapi tidak bersifat fisik, melainkan psikis, misalnya menimbulkan rasa ketakutan, rasa curiga, was-was.

Misalnya akan dilaporkan akan dibuka rahasianya. Ancaman di sini juga harus dapat menimbulkan kepercayaan bahwa yang diancamkan itu akan diwujudkan oleh pengancam. Sebab kalau tidak ada kepercayaan, misalnya hanya bercanda saja, maka hanya pembuat materiilnya saja yang dipidana.

g. Menggunakan penyesatan (kebohongan) berupa perbuatan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui atau mengelirukan anggapan atau pendirian orang dengan segala sesuatu yang isinya tidak benar atau bersifat palsu, sehingga orang itu menjadi salah atau keliru dalam pendirian.

Perbedaan penyesatan dalam pembuat penyuruh dan pembuat penganjur adalah:

1) Penyesatan pada bentuk pembuat penyuruh adalah penyesatan yang ditujukan pada unsur tindak pidana, misal penjahat yang menyuruh kuli untuk menurunkan sebuah kopor milik orang lain. Tetapi penyesatan pada pembuat pengajur tidaklah ditujukan pada unsur tindak pidana tetapi ditujukan pada unsur motif tindak pidana.

Contoh A sakit hati pada C dan karenanya A mengehndaki agar C mengalami penderitaan. Untuk itu A menyampaikan berita bohong yang menyesatkan B bahwa C telah berselingkuh dengan isterinya B dengan membuat alibi (pernyataan) palsu, dan dengan sangat meyakinkan A menganjurkan kepada B agar membunuh atau dianiaya saja C.

Penyesatan di sini adalah ditujukan pada motif agar B sakit hati dan membenci C, atau memberikan dorongan agar timbul sakit hati, benci dan dendam pada B, sehingga mendorong B untuk melakukan sesuai dengan kehendak A. apabila B tersesat dalam pendirian dan kemudian membunuh atau menganiaya C maka terjadi bentuk pembuat penganjur.

2) Berbuat karena tersesat dalam hal unsur tindak pidana, pembuatnya tidak dapat dipidana. Di sini terjadi bentuk pembuat penyuruh yang dipidana adalah pembuat penyuruhnya. Pembuat materiilnya tidak dapat dipidana. Tetapi berbuat karena tersesat dalam hal unsur motif, yang terjadi adalah bentuk pembuat penganjur, di mana keduanya sama-sama dapat dipidana.

h. Memberikan kesempatan
adalah memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi orang lain untuk melakukan tindak pidana. Contoh: A penjaga gudang yang menganjurkan kepada B untuk mencuri di gudang dengan kespakatan pembagian hasilnya, sengaja memberi kesempatan kepada B untuk mencuri dengan berpura-pura sakit sehingga pada malam itu dia absen dari tugasnya.

i. Memberikan sarana
berupa memberikan alat atau bahan untuk digunakan dalam melakukan tindak pidana. Misalnya A penjaga gudang sengaja menganjurkan pada B untuk mencuri di gudang dengan kesepakatan bagi hasil dengan cara memberikan kunci duplikat.

j. Memberikan keterangan dan atau
informasi, berita berupa kalimat yang dapat menarik kehendak orang lain, sehingga orang yang menerima informasi itu timbul kehendaknya untuk melakukan suatu tindak pidana, yang kemudian tindak pidana itu dilaksanakan.

3. Terbentuknya kehendak orang yang dianjurkan (pembuat pelaksananya) untuk meakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang dianjurkan adalah disebabkan langsung oleh digunakannya upaya-upaya penganjuran oleh si pembuat penganjur.

Di sini terjadi hubungan sebab akibat. Sebab adalah digunakan upaya penganjuran, dan akibat adalah terbentuknya kehendak orang yang dianjurkan. Jadi jelaslah inisiatif dalam hal penganjuran selalu dan pasti berasal dari pembuat penganjur. Hal ini pula yang membedakan dengan bentuk pembantuan.

Pada pembantuan (Pasal 56) inisiatif untuk mewujudkan tindak pidana selalu berasal dari pembuat pelaksananya, dan bukan dari pembuat pembantu.

4. Orang yang dianjurkan (pembuat pelaksanaanya) telah melaksanakan tindak pidana sesuai dengan yang dianjurkan.

5. Orang yang dianjurkan adalah orang yang memiliki kemampuan. [***]

Penulis adalah Anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009, advokat, dan pengurus Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum PBNU

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA