Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Klaim DPR Sepakat Soal Peraturan Napi Korupsi Tidak Boleh Caleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 April 2018, 19:05 WIB
KPU Klaim DPR Sepakat Soal Peraturan Napi Korupsi Tidak Boleh Caleg
Pramono Ubaid Tanthowi/Net
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengklaim wacana larangan mantan narapida korupsi menjadi calon legislatif dalam Peraturan KPU telah mendapat persetujuan DPR.

Menurutnya para wakil rakyat itu tidak mempermaslahkan PKPU tersebut.

"Mereka sudah ok, enggak ada masalah. Mereka sudah sampai ya sudah terserah KPU," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (26/4).

Meski masih ada pihak yang tidak menyetujui peraturan tersebut, menurut Pramono, KPU lebih memilih putusan batal karena proses pengadilan bukan karena pandangan anggota DPR. Ia mengakui peraturan tersebut akan berujung pada gugatan.

"Bagi KPU mendingan PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," ujarnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA