Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman: Data TKA Milik Pemerintah Dengan Fakta Di Lapangan Berbeda Signifikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 01 Mei 2018, 22:57 WIB
Ombudsman: Data TKA Milik Pemerintah Dengan Fakta Di Lapangan Berbeda Signifikan
Laode Ida/Net
rmol news logo . Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi selama 1 tahun mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Air. Hasilnya, ada ketidaksesuaian data TKA yang dimiliki pemerintah dengan temuan di lapangan.

"Yang legal ada 21 ribu (TKA) dengan jenis pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan kita sebagaimana disampaikan pemerintah. Fakta di lapangan berbeda signifikan. Banyak TKA yang  unskill labor (tanpa keterampilan), low level, banyak di lapangan," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida di acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (1/5) malam.

Laode mencontohkan hasil invstigasi di salah satu perusahaan di Gresik, Jawa Timur. Di sana hampir seluruh tenaga kerjanya TKA termasuk juru masaknya.

"Di Morowali, sopir-sopir (di salah satu perusahaan) orang asing. Di Sulawesi banyak mobil tronton dibawa orang lokal. Jadi tidak ada alasan menyatakan orang lokal tidak bisa," katanya.

Temuan lainnya, TKA yang masuk Indonesia secara ilegal cukup mengkhawatirkan. Laode mengatakan dalam sehari ada dua pesawat yang membawa TKA melalui Bandara Haloleo Kendari setelah sebelumnya transit di Bandara Soekarno-Hatta. Para TKA tersebut kemudian menyebar ke Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

"Beberapa kali saya tumpangi, 90 persennya asing,"  kata Laode.

Laode juga mengungkap keberadaan TKA ilegal akibat pengawasan di tingkat lapangan dilakukan secara tidak teratur. Banyak yang IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)-nya kadaluarsa dibiarkan begitu saja.

"Orang yang sudah tidak memiliki IMTA itu ilegal. Di salah satu perusahan di Sulawesi Tenggara, 700 lebih tidak punya IMTA tapi tetap bekerja. Saya kira sampai sekarang," tukasnya.

Laode mengatakan Ombudsman sudah menyampaikan hasil temuan ini antara lain kepada Kemenaker, Imigrasi, dan Kemendagri. Semua setuju dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan Ombudsman.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA