Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mako, Ahok Dan Teroris

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djoko-edhi-abdurrahman-5'>DJOKO EDHI ABDURRAHMAN</a>
OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN
  • Rabu, 16 Mei 2018, 06:09 WIB
IRONI, polisi disandera di mabes-nya. Hingga 27 jam terakhir, Mako Brimob masih dikuasai Napi Teroris. Semua sel, termasuk Blok C, sel tempat Ahok, dikuasai.

Jadi ada dua kemungkinan: Ahok di dalam sel dan disandera teroris, atau Ahok memang tak pernah ada di Mako. Beritanya simpang siur karena tidak ada penjelasan dari yang berwajib.

Liputan pers menjelaskan, ada enam peti jenazah yang keluar dari Mako, dimaknakan sebagai enam korban, terdiri dari lima polisi dan satu teroris. Menurut polisi, teroris berhasil merampas senjata. Hanya itu.

Tapi yang ditunggu masyarakat ibukota justru soal nasib Ahok. Tentu saja Ahok yang ke Mako karena menista agama, sangat menarik bagi teroris profesional untuk dimainkan. Artinya bukan kelas teroris panci. Apalagi sudah diberitakan bahwa Ahok adalah alternatif terakhir cawapres Presiden Jokowi. Bertambah sedap bumbu demokrasi liberal UUD 2002 itu.

Bagi kalangan hukum, mestinya Ahok  berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), menurut hukum. Bukan di Mako Brimob yang statusnya Rumah Tahanan (RT). Mako sebagai penjara, itu jelas salah. Sebab, etimologis "tahanan" di KUHAP adalah tahapan lidik sidk dan proses penghukuman, terdiri dari tahanan penyidik, penuntut, dan penghakiman. Tak lebih tiga bulan. Hanya di RUU Teroris yang mau ditingkatkan menjadi 1,3 tahun. Tapi ditolak Pansus karena bisa menjadi Guantanamo ala Indonesia.

Jadi, masa tahanan adalah masa detention. Yaitu, karena asalnya adalah Rumah Tahanan Militer (RTM). Isinya adalah detention yang berisi metode torture (kekerasan) untuk membuat tahanan mengaku. Tempatnya bisa di mana saja, bisa di pulau terpencil seperti di Alcatraz, di kota (tahanan kota), di rumah (tahanan rumah), etc, kebanyakan di tempat di mana detournament du pavoir aman dilaksanakan.

Karenanya RT tak memiliki tahapan pembinaan terpidana seperti di Lapas. Bedanya, Lapas tak bisa di mana saja. Contoh pelaksanaan RT yang baik, ialah RT KPK. Begitu status Setya Novanto berubah dari "tahanan" menjadi "terpidana", langsung Setnov dipindah dari RT KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kembali ke soal Ahok di Mako, jelas salah karena Ahok terpidana, bukan tahanan. Waktu itu issunya takut Ahok dibunuh napi di Lapas. Maka ditempatkan di Mako yang dijamin aman. Ketika kini terbukti tak aman oleh teroris, feries ermessen itu terbukti salah. Dan kesalahan dalam freies ermessen harus ada yang bertanggung jawab. Freies ermessen adalah kebebasan pejabat publik untuk melanggar hukum demi kepentingan publik.

Tapi tidak bebas nilai. Freies Ermessen dijaga empat unit kontrol: (i) excess di pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii) detournament du pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii) onrechtmatigeheiddaad (perbuatan melawan hukum), (iv) tort (kesalahan pidana, termasuk korupsi).

Ke depan, Ahok kudu ditempatkan di Lapas. Jangan di Mako. Akibatnya, bisa jadi TO nya teroris. [***]

Penulis adalah Anggota Komisi Hukum DPR 2002 - 2009, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA