Demikian dikatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih sebelum rapat Pansus RUU Antiterorisme di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
"Sinkronisasi ini dalam rangka kita untuk menyisiri ketentuan-ketentuan pasalnya, apakah ada yang
typo yang kemudian tidak sinkron dari pasal satu dengan pasal yang lain," ujarnya.
Enny menegaskan bahwa hampir keseluruhan isi dari RUU itu sudah dibahas. Semua pandangan, baik pemerintah dan parlemen pun sudah disampaikan.
Termasuk juga soal definisi terorisme yang menjadi ganjalan, ia kembali menekankan ada dua alternatif yang sudah diajukan.
"Dua alternatif itu yang akan diputuskan dalam raker. Jadi raker yang akan memutuskan tentang hal itu," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.