Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Definisi Terorisme Diputuskan Dalam Raker DPR-Kemenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Mei 2018, 11:58 WIB
Definisi Terorisme Diputuskan Dalam Raker DPR-Kemenkumham
Enny Nurbaningsih/RMOL
rmol news logo Rapat perumusan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Terorisme atau Antiterorime hari ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih di antara satu pasal dengan pasal lainnya.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih sebelum rapat Pansus RUU Antiterorisme di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

"Sinkronisasi ini dalam rangka kita untuk menyisiri ketentuan-ketentuan pasalnya, apakah ada yang typo yang kemudian tidak sinkron dari pasal satu dengan pasal yang lain," ujarnya.

Enny menegaskan bahwa hampir keseluruhan isi dari RUU itu sudah dibahas. Semua pandangan, baik pemerintah dan parlemen pun sudah disampaikan.

Termasuk juga soal definisi terorisme yang menjadi ganjalan, ia kembali menekankan ada dua alternatif yang sudah diajukan.

"Dua alternatif itu yang akan diputuskan dalam raker. Jadi raker yang akan memutuskan tentang hal itu," tukasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA