"Akhirnya RUU ini bisa disahkan menjadi UU," ujar Hidayat di Ruang Paripurna II, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Hidayat menyebut penyelesaian RUU Antiterorisme mengurangi beban legislasi DPR sekaligus bukti tidak pernah ada upaya menghambat.
"Terbukti DPR tidak dalam posisi menghambat dan kami semuanya bisa menyepakati pasal-pasal terkait pemberantasan terorisme dan tetap dengan menghormati dan menjaga HAM," jelasnya.
Terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, ia menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Sangat dipentingkan bagaimana agar Perpres nanti sejalan dengan teks atau UU yang hari ini diundangkan," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.