Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Barak PKPI Minta DKPP Evaluasi Hasyim Asy'ari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 03 Juni 2018, 03:46 WIB
Barak PKPI Minta DKPP Evaluasi Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari/Net
rmol news logo Barisan Kepemudaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Barak PKPI) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera mengevaluasi Hasyim Asy'ari lantaran pernyataannya yang mengundang kontroversi.

Pimpinan Nasional Barak PKPI Abdullah Kelre menilai KPU merupakan lembaga independen yang tidak berafiliasi dengan kelompok atau golongan manapun.

Menurutnya pernyataan Hasyim mengenai KPU akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang sudah didapat PKPI merupakan bentuk kepentingan tertentu.

"KPU itu tempatnya orang yang berfikir sehat, tidak punya kepentingan politik dan tulus kerja buat negara. Kalau seperti Hasyim itu ya pasti punya afiliasi dengan kelompok tertentu," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (2/6).

Lebih lanjut pihaknya juga meminta kepada Kepolisian untuk serius dalam menyelidiki laporan pencemaran nama baik dengan pihak terlapor Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Menurutnya, sejauh ini pihak kepolisian baru sekali memeriksa Hasyim terkait laporan yang dilayangkan PKPI melalui kuasa hukum, Reinhard Halomoan.

"Kalau kita lihat putusan itu sudah final, jadi Hasyim ini ngawur saja dalam mengeluarkan statemen," ujar Kelrey.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018.

Alasan PKPI melayangkan laporan itu karena mendengar rencana KPU mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Jika MA mengabulkan PK ini, PKPI batal menjadi peserta Pemilu.

Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA