Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Imbau KPK Tidak Perlu Was-Was

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 06 Juni 2018, 16:42 WIB
Komisi III DPR Imbau KPK Tidak Perlu Was-Was
Trimedya Panjaitan/Net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu terlampau was-was terhadap Pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menjelaskan KPK bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum, sehingga lembaga anti rasuah tidak perlu khawatir.

"Apa yang dikhawatirkan, ini kan jelas mengatur semuanya. Apa yang harus dikhawatirkan KPK? Tidak perlu dikhawatirkan," ujar Trimedya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).

Lebih lanjut Trimedya menjelaskan Pasal Tipikor ada dalam RKUHP dikarenakan yang menangani kasus korupsi bukan hanya KPK saja, melainkan ada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Itu yang kita juga harus paham. Kan spesifiknya KPK ada (UU). Makanya dibilang lex specialisnya. Kenapa ada di KUHP karena kepolisian dan kejaksaan menangani korupsi juga. Makanya di polisi ada Disrkrimsus. Kejaksaan ada Jampidsus . Kan dia masih menangani korupsi jadi korupsi bukan dominasi KPK," jelasnya.

Politisi PDIP juga menepis anggapan Pasal RKUHP bakal menimbulkan perebutan perkara korupsi yang ditangani lembaga-lembaga penegak hukum tersebut. Menurutnya hal itu tidak terjadi karena selama ini juga sudah punya tugas masing-masing.

"Sekarang tidak ada rebutan. Kepolisian menangani seperti apa kejaksaan seperti apa. Kecuali Kepolisian dan Kejaksaan tidak menangani korupsi," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA