Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

`

Elektabilitas Rindu Dan Duo DM Bersaing Ketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Juni 2018, 17:45 WIB
Elektabilitas Rindu Dan Duo DM Bersaing Ketat
Foto: RMOL
rmol news logo Tingkat elektabilitas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Umum (Rindu) dengan pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Duo DM) bersaing ketat.

Hal itu nampak jelas dari hasil survei yang dirilis oleh Charta Politika Indonesia yang digelar sejak 23 sampai 29 Mei lalu.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, dari hasil survei lembaga yang dipimpinnya, diperoleh pasangan Rindu lebih unggul dari tiga pasangan calon lain.

"Tingkat elektabilitas pasangan Rindu di urutan pertama dengan 37,3 persen, disusul Duo Dedi dengan 34,5 persen, pasangan TB Hasanuddin - Anton Charliyan 7,8 persen, dan Sudrajat - Ahmad Syaikhu 7,6 persen, serta yang menjawab tidak tahu atau tidak jawab sebanyak 12,8 persen," katanya dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

Dari angka di atas, menurut Yunarto, selisih pasangan Rindu dengan Duo Dedi terbilang sangat tipis. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan siapa pemenang dari Pilgub Jabar.

"Ini sangat tipis selisihnya. Jadi kita belum bisa menentukan siapa pemenang dari Pilgub Jabar. Yang pasti juara satu dan juara duanya sudah pasti. Antara RK-Uu, atau Duo Deddy," katanya.

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka secara langsung. dengan menggunakan kuesioner terstruktur.

Adapun jumlah responden adalah sebanyak 1.200 responden warga Jabar. Para responden dipilih dengan metode acak bertingkat atau multistage random sampling.

Kemudian tingkat kepercayaan survei ini mencapai 95 persen dan margin of error sekitar 2,83 persen. Unit sampling primer adalah desa atau kelurahan dengan jumlah sampel masing-masing 10 orang di setiap desa. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA