Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi: Jika Tipikor Masuk RKUHP, Polisi Bisa Gantikan Peran KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Juni 2018, 18:35 WIB
Peradi: Jika Tipikor Masuk RKUHP, Polisi Bisa Gantikan Peran KPK
Foto/Net
rmol news logo Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng tidak setuju jika tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk dalam RKUHP.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso menilai tipikor secara akademis adalah tindak pidana khusus yang pengaturannya diluar KUHP.

Tipikor adalah extra ordinary crime yang penanganannya perlu lembaga khusus ( KPK ). Jika diatur dalam RKHUP maka kewenangannya ada di Polri.

"Polri tidak dapat fokus menangani tipikor karena tindak pidana umum yang banyak pasalnya itu juga harus diurus Polri termasuk terorisme," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/6/2018)

Sugeng melanjutkan dengan dimasukkan Tipikor ke dalam RKHUP maka kewenangan Polri akan tumpang tindih. Di sisi lain kepercayaan publik atas penanganan korupsi yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan sangat rendah.

"Dimasukannya Tipikor dalam RKHUP adalah upaya pelemahan pemberantasan korupsi oleh KPK," ungkap Sugeng.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, tindak pidana korupsi sudah diatur dalam UU Tipikor, sehingga tidak perlu lagi diatur salam RKUHP. Dengan diatur dalam RKUHP, sambung Sugeng, maka akan membuat tumpang tindih dengan UU Tipikor dan yang berwenang polisi bukan KPK.

"Ini akan menjadi tumpang tindih dan membuat ketidakpastian hukum. Kalau korupsi diatur lagi dalam RKUHP apakah isinya sama dengan UU tipikor? Apakah ancaman hukumnya sama?," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA