Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Caleg Hanura Jangan Terkecoh Manuver Daryatmo-Sudding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Juni 2018, 17:36 WIB
Caleg Hanura Jangan Terkecoh Manuver Daryatmo-Sudding
Petrus Selestinus/Net
rmol news logo Bakal calon legislatif dari Partai Hanura diimbau untuk tidak gampang terkecoh dengan manuver yang dilakukan oleh kubu Daryatmo-Sarifudding Sudding.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura, Petrus Selestinus menegaskan bahwa Hanura pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar lah yang sah menurut hukum.

"Kepengurusan ini diakui oleh Kememenkumhan dan KPU," tegas Petrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/6).

Sebelumnya, KPU mengakui Partai Haruna kepengurusan OSO dengan Sekjen Hary Lotung merupakan struktur yang sah dah berhak berkompetisi pada ajang pemilihan umum (Pemilu) melalui surat KPU-RI No. 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 butir ke 7 yang berbunyi:

Berkenaan pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh DPD/DPW Partai Hati Nurani Rakyat dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat, maka kepengurusan yang dinyatakan sah adalah kepengurusan DPD/DPW Partai Hati Nurani Rakyat dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat yang dibentuk oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.

Partai Hanura sendiri sebelumnya dilanda konflik internal. Dimana kubu Daryatmo-Syarifuddin Sudding menggugat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 atas kepengurusan OSO - Hary Lotung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun Gugatan itu ditunda oleh PTUN. Nah, karena KPU butuh kepastian hukum menyusul Pilkada dan Pilpres akan berlangsung sebentar lagi, melalui surat Nomor 353/HK.05-SD/03/KPU/lV/2018 tanggal 9 April 2018 KPU berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI terkait perkara itu.

Hasilnya, kepengurusan DPP Hanura masih mengacu pada Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH- 01. AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revatilasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Sireg.

Petrus sangat mengapresiasi langkah KPU yang terus memantau aktivitas Partai Hanura dan menemukan adanya aktivitas pendaftaran Caleg 2019 yang dilakukan oleh organ dan/atau oknum-oknum mengatasnamakan Partai Hanura yang sah.

Surat resmi KPU tersebut, kata Petrus, telah melindungi masyarakat pemegang hak pilih dan mencegah kerugian yang akan diderita oleh KPU dan Partai Hanura.

Surat KPU tersebut telah menutup pintu rapat-rapat bagi DPD/DPW dan DPC Partai Hanura yang dibentuk secara ilegal oleh Daryatmo-Sudding.

"Dengan surat KPU, masyarakat tidak terjebak dalam tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu mengatasnamakan Partai Hanura untuk meminta uang dan lain-lain dalam proses pencalegan. Jadi, kami berterima kasih setinggi tingginya atas sikap KPU RI yang tetap kosisten pada aspek legal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU RI dan Partai Hanura," demikian Petrus. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA