Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Presidential Threshold Bisa Menimbulkan Kegaduhan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Jumat, 15 Juni 2018, 19:25 WIB
Gugatan <i>Presidential Threshold</i> Bisa Menimbulkan Kegaduhan Politik
Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Treshold sangat menentukan situasi politik Indonesia.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menjelaskan, apabila permohonan uji materi di Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut dikabulkan MK, maka akan menimbulkan kegaduhan politik.

"Saya tidak bisa membayangkan manakala MK mengabulkan permohonan tersebut, maka akan timbul kegaduhan-kegaduhan lagi saya rasa," ujar dia di Rumah Dinas Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (15/6).

Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini mengimbau MK untuk bisa mengikuti apa yang telah diputuskan oleh DPR RI bersama Pemerintah.

Hal itu penting dilakukan agar situasi politik jelas dan pesta demokrasi terjaga, serta kondusif.

"Kita berharap apa yang sudah diputuskan oleh DPR dan Pemerintah yang diambil MK, tujuannya untuk meminimize kegaduhan dan situasi politik kita tetap kondusif," demikian Bamsoet. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA