Menurutnya uji materi PT akan sia-sia jika pemohon masih mengajukam argumen hukum yang sebelumnya dipertimbangkan. Sebab MK bisa saja langsung menolak permohonan tersebut.
Jimly menjelaskan argumen yang berbeda tersebut seperti pasal yang digunakan di UUD 1945 harus berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya.
"Jadi bisa aja (ada peluang dikabulkan oleh MK)," kata Jimly saat menghadiri open house di Kediaman Oesman Sapta Oedang (OSO), Jakarta, Sabtu (16/6).
Namun demikian Jimly menyarankan agar uji materi ini diajukan pada pemilu selanjutnya. Sebab jika MK mengabulkan gugatan maka aturan tersebut harus digunakan. Sementara tahapan pemilu 2019 sudah dimulai pada Agustus mendatang.
"Jika ada perubahan sesudah pendaftaran capres-cawapres, dan seterusnya, itu sudah tidak bisa dipecah-pecah, jadi (tahapan pemilu) tidak bisa diganggu. Kalau diterapkan untuk pemilu saat ini (pemilu 2019) bisa kacau. Waktunya sudah sangat dekat," ujarnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.