Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA MAKASSAR 2018

Secara Logika, Melawan Kotak Kosong Tak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 23 Juni 2018, 02:35 WIB
rmol news logo Fenomena Pilkada Serentak 2018 yang menghadirkan banyak calon tunggal atau melawan kotak kosong sangat tidak masuk akal secara logika hukum. Salah satunya yang terjadi Kota Makassar.

Hal itu sebagaimana diutarakan Pakar Hukum dan Tata Negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat malam (22/6).

"Dari segi logika hukum ini tidak bisa diterima akal, karena masa kotak kosong bisa dilawan. Terus kotak kosong itu mewakili kepentingan hukum siapa? Disitu masalah hukum kita dari segi logika hukum letak masalahnya" kata dia.

Memang secara UU kotak kosong diperbolehkan. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kotak kosong mewakili kepentingan hukum siapa.

"Ini dipaksakan memang, lebih jahat dari liberal," ujarnya.

Parahnya lagi, partai politik yang ada di Indonesia masih mau melawan kotak kosong dalam pilkada serentak, 27 Juni mendatang.

"Berdiskusi, bersidang, berlatih, logika dan segala macam tapi akhirnya cuma melawan kotak kosong. Kan konyol partai-partai," jelas dia.

Oleh karena itu, Margarito menyarankan masyarakat untuk menolak kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah dengan mengubah undang-undang.

"Tolak saja, ubah aturan. Kalau dari sudut norma UUD 1945, di Pilpres itu tidak ada jalan untuk menghadirkan kotak kosong. Pasal 6A itu sama sekali tidak memberi kemungkinan adanya kotak kosong," tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari didiskualifikasi dari kandidat Pilkada Wali Kota Makassar.

Sekarang, hanya tersisa satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

Walau begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan.

Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

"Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada," kata Ilham dalam suatu kesempatan. [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA