Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Hak Interpelasi Pj Gubernur Jabar Tidak Bisa Diganggu-Gugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Senin, 25 Juni 2018, 21:02 WIB
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menjelaskan keputusan DPR dari hasil Hak Interpelasi maupun Hak Angket terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak bisa diganggu-gugat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Meski kedua pengajuan kedua Hak DPR itu masih berbentuk usulan, namun hasil keputusan dari kedua Hak tersenut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Interpelasi maupun Hak Angket yang ada di dalam DPR adalah hak yang dimiliki anggota dewan yang tentunya harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6).

Sebelumnya tiga fraksi di DPR yakni Demokrat, Gerindra dan Nasdem mengusulkan Hak Angket dan Hak Interpelasi terkait pengangkatan Iriawan.

 telah membuktikan pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat dan melawan kehendak rakyat. Hal ini lantaran polemik anggota Polri menjabat Gubernur sudah ditentang oleh masyarakat, namun pemerintah tetap keukeuh melantik Iriawan. [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA