Meski kedua pengajuan kedua Hak DPR itu masih berbentuk usulan, namun hasil keputusan dari kedua Hak tersenut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Interpelasi maupun Hak Angket yang ada di dalam DPR adalah hak yang dimiliki anggota dewan yang tentunya harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6).
Sebelumnya tiga fraksi di DPR yakni Demokrat, Gerindra dan Nasdem mengusulkan Hak Angket dan Hak Interpelasi terkait pengangkatan Iriawan.
telah membuktikan pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat dan melawan kehendak rakyat. Hal ini lantaran polemik anggota Polri menjabat Gubernur sudah ditentang oleh masyarakat, namun pemerintah tetap keukeuh melantik Iriawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: