Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis 98: Tindakan Radikal Sering Disalahartikan Pemerintahan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Juni 2018, 03:49 WIB
Aktivis 98: Tindakan Radikal Sering Disalahartikan Pemerintahan Jokowi
Foto: RMOL
rmol news logo . Pemerintah seharusnya memberikan ruang bagi warga negaranya untuk berserikat dan berkumpul dengan bebas. Apalagi, hal itu juga diatur dalam pasal 28 UUD 1945.

Begitu dikatakan aktivis 98, Edysa Girsang dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (Senin, 25/6).

Aktivis 98 ini sadar tindakan radikal sering disalahartikan oleh pemerintahan Jokowi-JK.

Radikal yang dimaksud adalah berfikir, bertindak, sesuai dengan kebutuhan bersama demi tercapainya tujuan yang diinginkan.

Eky menjelaskan, para aktivis sudah bergerak secara radikal dengan berjalan kaki dari kampus ke kampus sejak era reformasi karena pada saat itu belum ada teknologi gadget.

"Kalau, komunikasi yang sulit kami semakin radikal, kami semakin militan maka jalan kaki satu-satunya cara untuk kami jalin komunikasi antar kampus," jelasnya.

Eky juga mendorong agar anak-anak muda jaman sekarang untuk berfikir kritis demi masa depan yang lebih baik, dengan cara berkumpul antar mahasiswa lintas kampus.

"Karena proses kita berbangsa dan bernegara bangsa ini jelas selalu lahir dan dimotori oleh anak-anak muda dan  itu adalah anak-anak muda yang berfikir kritis, berfikir radikal, dan melakukan kegiatan yang radikal dengan kecerdasan-kecerdasan dijamannya maka kami sampaikan juga ini sebagai bentuk dari moral politik kami kepada generasi selanjutnya," tambah Girsang.

Tindakan radikal, lanjut dia, dapat diartikan baik dengan cara memberikan saran dan berpendapat dengan lantang kepada pemerintah berdasarkan data yang ada, sehingga dapat berguna bagi kehidupan di masa mendatang

"Pada adek-adek kami bahwa jangan pernah takut dan teruslah yakini bahwa kebenaran harus tegak di negeri ini," demikian Eky. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA