Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelantikan Ellen Joan Kumaat Cacat Hukum, Mahasiswa Minta Jokowi Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Juni 2018, 23:38 WIB
Pelantikan Ellen Joan Kumaat Cacat Hukum, Mahasiswa Minta Jokowi Turun Tangan
Ellen Joan Kumaat bersalaman dengan Mohamad Nasir/Net
rmol news logo Mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (Gemahi) menggelar aksi di Kantor Kemenristekdikti dan Istana Merdeka, Kamis (28/6).

Salah satu tuntutannya, mereka mendesak Presiden dan Menristekdikti Mohamad Nasir membatalkan pelantikan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA. Ellen kembali terpilih memimpin Unsrat untuk yang kedua kalinya.

Mereka datang menumpangi dua bus metro mini, dan satu mobil bak terbuka lengkap dengan pengeras suara dan dua toa berwarna putih. Pekikan-pekikan dari orator dari mikrofon demonstran sangat kencang dan membahana di sekitaran jalan Thamrin dan Medan Merdeka.

Ada satu spanduk panjang yang dibentangkan yang berisi tuntuan. Seperti Mendesak KPK segera periksa Rektor Unsrat terkait pembangunan Lab IPA. Kemudian Mendesak Presiden segera mengambil langkah tegas membatalkan pelantikan Rentor Unsrat.

Koordinator Gemahi Tasrif Revi Tuasamu menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan tuntutan yang tertera di spanduk. Kata dia, pembatalan pelantikan Rektor Unsrat harus dilakukan karena ada maladministrasi dan cacat hukum, yakni pelanggaran Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Negeri.

Menurutnya dugaan pelanggaran tersebut yakni Menristekdikti tidak melaksanakan penelusuran rekam jejak calon rektor Unsrat sebagaimana diatur Pasal 5 dan Pasal 8 Permenristekdikti 19/2017.

"Rekam jejak Ellen Joan Kumaat yang sarat dugaan masalah sebelumnya telah kami laporkan kepada Menristekdikti sejak tanggal 25 April 2018, tapi tidak digubris," terangnya.

Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat dr. Ricky C. Sondakh yang menilai pelantikan Ellen illegal karena dilaksanakan sebelum periodenya sebagai rektor sebelumnya berakhir.

Kata dia, pelantikan yang dilakukan Menristekdikti melanggar peraturannya sendiri yaitu Permenristekdikti nomor 19/2017. Dalam Pasal 12 menjelaskan masa jabatan pemimpin Perguruan tinggi negeri (PTN)  adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara jabatan rektor Unsrat periode 2014-2018 baru berakhir pada 25 Juli 2018.

"Pelantikan Rektor Unsrat membuktikan Menristekdikti menghindari gugatan yang telah kami ajukan dan menambah kecurigaan kami bahwa tahapan pemilihan rektor Unsrat sarat dugaan Gratifikasi, yang sangat merusak marwah pendidikan tinggi dan mengabaikan revolusi mental Jokowi," tutup Ricky.

Pelantikan Ellen sebagai rektor Unsrat dilakukan di lantai 2 Kemenristekdikti Jakarta. Acara pelantikan diisi dengan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan perguruan tinggi dan pejabat pimpinan tinggi pratama kemenristekdikti.

Acara pelantikan juga dilakukan pengabilan sumpah, penanda tangan berita acara dan surat keputusan hingga pemasangan Gordon Jab Rektor atau kalung rektor dari Menteri kepada rektor. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA