"Jujur belum tahu Tik Tok ini karena memang belum dikonsultasikan ke DPR khsusnya Komisi I," ujar Anggota Komisi DPR, Meutya Hafidz di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Dia mengingatkan blokir terhadap aplikasi yang digunakan publik tidak boleh berdasarkan asumsi atau dugaan-dugaan bahwa aplikasi tersebut berakibat buruk.
Pemerintah, kata politisi Golkar ini, perlu memastikan pemblokiran sudah memenuhi syarat seperti disebut dalam peraturan.
"Nggak boleh di sosmed itu kan pertama SARA, kemudian pencemaran nama baik, ada juga unsur pelanggaran asusila di situ. Kalau memang ada muatan ini, nah itu pemerintah bisa masuk untuk memblokir," jelasnya.
Seperti diketahui, hari ini Menkominfo, Rudiantara resmi menutup aplikasi Tik Tok. Dia mengambil kebijakan tersebut berdasarkan pantauan dan laporan bahwa banyak konten negatif dan berdampak buruk bagi publik khususnya anak-anak.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak," ujar Rudiantara.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: