Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas PKPU, DPR Panggil Pemerintah Dan Penyelenggara Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Kamis, 05 Juli 2018, 02:50 WIB
Bahas PKPU, DPR Panggil Pemerintah Dan Penyelenggara Pemilu
Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo DPR RI berencana memanggil Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPu Arief Budiman untuk membahas kisruh PKPU.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan rencana tersebut sudah dikomunikasikan dengan Komisi II dan III DPR.

Menurut Bambang, pemanggilan itu untuk menentukan sikap DPR terkait larangan mantan napi korupsi sebagai caleg dalam PKPU.

Pihaknya, sambung Bambang juga memanggil Jaksa Agung M Prasetyo, Mendagri Tjahjo Kumolo tetkait permasalahan yang sama.

"Bagaimana sikap dan kesepakatan DPR yang resmi akan kami sampaikan besok (setelah pertemuan) secara bersama-sama," ujar Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (4/7).

Keputusan Kemenkumham untuk mengundangkan pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi tersebut kemudian disesuaikan dalam pakta integritas yang harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik.

Pimpinan DPR RI yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan bahwa hal inilah yang menjadi dasar oleh DPR RI untuk segera menggelar rapat bersama mitra-mitra terkaitnya tersebut agar aturannya bisa diterima secara jelas.

"Kita liat besok, apakah Pakta Integrasi itu juga nanti berlaku bagi orang yang sudah menjalani hukuman dan juga sudah menebus kesalahannya lalu boleh mencalonkan sesuai aturan dan syarat bahwa dia harus mengumkan statusnya pernah menjalani hukuman kasusnya apa kepada publik, atau sama sekali tidak bisa mencalonkan diri, itu yang akan kita bahas,"  pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA