Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Hukum, Hanura Tolak Dukung JK Jadi Cawapres Jokowi Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 21 Juli 2018, 01:46 WIB
Demi Hukum, Hanura Tolak Dukung JK Jadi Cawapres Jokowi Lagi
Petrus Selestinus/Net
rmol news logo Partai Hanura tidak mendukung langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kembali mendampingi petahana Joko Widodo di Pilpres 2019 mendatang. Sebab sesuai UU 17/2017 tentang Pemilu, tidak memungkinkan bagi JK untuk kembali mendampingi Jokowi.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum Partai Hanura, Petrus Selestinus bahkan menilai upaya JK yang bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu, khususnya terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai sebuah langkah tidak etis.

"Mengingat UU Pemilu 2019 adalah produk pemerintah dan DPR RI. Dimana JK adalah Wakil Presiden RI ketika pemerintah menyusun dan mengesahkan UU ini," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/7).

Baginya, langkah JK itu menandakan bahwa pria asal Sulawesi Selatan itu masih sangat ingin kembali menjadi Wapres. Namun demi tegaknya hukum, Hanura tak akan mendukung JK kembali berpasangan dengan Jokowi.

"Sebetulnya tidak apa-apa kalau JK mau maju lagi untuk mendampingi Jokowi sebagai cawapres 2019, akan tetapi karena terjadi kendala yuridis konstitusional, maka tidak ada alasan bagi Hanura untuk mendukung keinginan JK untuk mencawapreskan diri," tegasnya.

Apalagi, tambahnya, arah dukungan partai politik dalam koalisi pendukung Jokowi menyerahkan pilihan soal cawapres sepenuhnya kepada Jokowi.

"Dengan demikian sangat tidak etis kalau Partai Hanura memberikan dukungan kepada JK untuk menjadi cawapres saat Jokowi diberikan hak sepenuhnya untuk memilih sendiri," demikian anak buah Oesman Sapta Odang (OSO) ini.

JK menyampaikan bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan soal syarat capres-cawapres yang diajukan Partai Perindo ke MK. Pengajuan diri JK didaftarkan sore tadi yang diwakili kuasa hukumnya Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu yang menurut mereka menghalangi JK maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara Perindo sendiri sudah mengajukan JK sebagai cawapres Jokowi di Pilpres 2109. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA