Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Dituding Telah Berpolitik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Juli 2018, 15:29 WIB
MK Dituding Telah Berpolitik
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi disebut telah bermain politik dengan melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI.

Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Tetapi menyayangkannya lantaran MK mengeluarkan putusan pada menit-menit akhir pendaftaran calon anggota legislatif.

Menurutnya, putusan MK itu tidak saja mengancam hak politik para pengurus parpol yang tetap ingin mempertahankan keanggotaannya, tapi telah ikut menyelundupkan kepentingannya melalui keputusan bernuansa politis.

"Bagaimana keputusan ini dibuat karena ada 78 orang pengurus partai yang ada di DPD. Namun tak sempat menyiapkan proses perpindahan, misalnya, untuk pendaftaran calon anggota legislatif di DPR," ujarnya kepada wartawan Rabu (25/7).

Benny mempertanyakan jika ada pengurus parpol yang akhirnya dengan putusan tersebut tidak mau meninggalkan partainya sehingga tidak melanjutkan pencalonan di DPD dan memilih DPR.

"Sedangkan pada waktu yang sama pencalonan di DPR sudah jalan," katanya.

Lanjut Benny yang juga ketua DPP Partai Hanura, seharusnya sebelum mengeluarkan putusan, MK mempertimbangkan aspek teknis bagi pengurus parpol yang sudah mendaftar sebagai calon senator untuk pindah ke pencalonan di DPR.

Ketika ditanya berapa jumlah pengurus Hanura yang tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD, Benny mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Namun hingga akhir 2017 tercatat 28 pengurus Partai Hanura berstatus sebagai anggota DPD," imbuhnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA