Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Yusril, OSO Tidak Perlu Mundur Dari Hanura Untuk Nyalon DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Juli 2018, 00:03 WIB
Kata Yusril, OSO Tidak Perlu Mundur Dari Hanura Untuk <i>Nyalon</i> DPD
OSO/RM
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUUxV1/2018, yang melarang pengurus partai menjadi calon senator tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Atas alasan itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Oesman Sapta Odang tidak perlu mundur dari posisi Ketua Umum Partai Hanura dalam melanjutkan pencalonannya sebagai anggota DPD di Pemilu 2019.

Putusan MK yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD tersebut keluar pada 23 Juli 2018, pukul 12.12 WIB. Sedangkan batas akhir pendaftaran bakal calon anggota DPD adalah 11 Juli 2018, 12 hari sebelum putusan MK itu keluar. Proses verifikasi pencalonan anggota DPD juga sudah selesai pada 19 Juli 2018.

Atas dasar itu, dia menganggap bahwa putusan MK tersebut belum berlaku untuk para calon anggota DPD di Pemilu 2019. Putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tahapan-tahapan Pemilu sudah berjalan.

“Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD yang sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK. (Putusan itu) tidaklah menyebabkan proses pendaftaran yang telah dilakukan fungsionaris partai gugur dengan sendirinya," terang Yusril usai bertemu OSO, sapaan Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Yusril menerangkan, prinsip putusan MK yang tak berlaku surut tercantum dalam Pasal 47 UU 4/2014 tentang MK. Jika putusan MK tersebut diikuti, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Makanya, dia meminta KPU tidak menggunakan putusan MK itu untuk pencalonan anggota DPD di Pemilu 2019.

“Saya berpendapat tidak perlu dipatuhi. KPU juga seharusnya tidak sewenang-wenangnya menerapkan ini. Bisa kacau semua ini,” cetusnya.

Di kesempatan itu, Yusril juga mengkritik MK. Dalam pandangannya, MK telah melampuai kewenangan dengan mengeluarkan putusan tersebut. Menurutnya, kewenangan MK hanya menguji sebuah UU terhadap UUD 1945, apakah selaras atau tidak. MK tidak berwenang memerintahkan lembaga lain untuk melaksanakan putusan tersebut.

“MK telah jauh melampaui kewenangannya. MK hanya berwenang memutuskan apakah norma Undang-Undang yang diuji bertentangan atau tidak dengan konstitusi. MK tak dapat memberikan perintah atau arahan kepada suatu lembaga. Bagaimana penerapan keputusan MK, itu sepenuhnya menjadi kewenangan badan pembentuk Undang-Undang atau aparatur penyelenggara lainnya,” tuturnya.

Bagaimana tanggapan OSO? Dia memastikan menghormati dan mematuhi seluruh aturan hukum yang ada dan berlaku di Indonesia. Karenanya, ia mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan perundang-undangan, tidak melampaui kewenangan yang ada.

“Lembaga penegak hukum jangan melanggar hukum. Kalau aparat hukum melanggar hukum, bagaimana?" katanya.

Senator asal Kalimantan Barat itu juga meyakini, KPU akan bersikap independen dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Selama ini, KPU bekerja secara independen, tidak bisa diintervensi,” tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA