Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sayap PDIP Desak MK Segera Putuskan Gugatan Syarat Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Juli 2018, 21:02 WIB
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera mengeluarkan putusan terkait gugatan judicial review Pasal 169 huruf N UU Pemilu 2017 tentang syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Banteng Muda Indonesia (BMI), Daud Ahmad menepis pendapat beberapa pakar hukum yang mengatakan kalau Partai Perindo tidak memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan tersebut.

Menurutnya gugatan tersebut merupakan gugatan yang sangat sah. Apalagi, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait dalam gugatan itu sangat dirugikan atas aturan tersebut.

"Secara konstitusi Pak JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai cawapres," katanya kepada wartawan, Selasa (31/7).

JK ditegaskannya sangat dirugikan karena pencalonannya terbentur dengan ketentuan pasal 169 huruf N UU Pemilu tahun 2017. Oleh karena itu, menurut Daud, hakim MK harus benar-benar mencermati sebelum mereka mengeluarkan sebuah keputusan.

"Penting saya kira MK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam konteks batasan periodeisasi masa jabatan wapres ini agar ini tidak menjadi polemik," tekan Daud.

Daud pun menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di MK. Sebab katanya MK dalam memutus perkara tentu tidak berdasarkan atas kepentingan politik tertentu. [nes]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA