Keputusan ini tertuang melalui Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018
"Ya kami sering dapat keluhan demikian. Saya menyayangkan peraturan yang akan berdampak terhadap hilangnya pelayanan," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/8).
Pihaknya sudah menegur BPJS Kesehatan terkait hal ini. Namun alasannya karena adanya defisit anggaran di BPJS Kesehatan.
"Akhirnya ini kan ujung-ujungnya kembali pada kondisi keuangan yang difisit," bebernya.
Sudah lebih dari tiga tahun BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran.
Anggota DPR Fraksi Demokrat itu menyebut, klaim BPJS hampir senilai Rp 80 triliun dengan jumlah peserta 193 juta orang, sementara pemasukannya hanya Rp 71 triliun.
"Ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah, tidak bisa tidak. Tidak bisa langsung dibalikkan kepada profesi atau fasilitas kesehatan serta rakyat untuk membiayai kekurangannya," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: