Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso.
Kendati demikian, Priyo mengatakan partainya menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi aturan tentang
presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Siapa tahu pada menit akhir hakim MK putuskan
presidential threshold nol persen. Kalau itu terjadi saya umumkan Tommy Soeharto sebagai capres," tegasnya dalam konferensi pers di DPP Partai Berkarya, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Diungkapkan Priyo, Tommy saat ini mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua. Jika nanti Partai Berkarya jadi mencalonkan putra bungsu penguasa orde baru itu menjadi capres, maka dengan sendirinya dia akan mundur dari pencalegan.
Namun, tambahnya, apabila MK menolak gugatan uji materi
presidential threshold, pihaknya akan menentukan sikap untuk mengusung salah satu pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden.
"Kalau presidential threshold masih seperti sekarang, kami harus tahu diri," demikian Priyo.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: