Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: PKPU Langgar UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Sabtu, 04 Agustus 2018, 17:20 WIB
Pengamat: PKPU Langgar UU Pemilu
Foto/Net
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang pendaftaran calon anggota legislatif masih menjadi sorotan.

Regulasi yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual itu menuai protes karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PKPU melanggar undang-undang. Dalam UU Pemilu, mantan koruptor hanya diwajibkan jika dirinya pernah melakukan tindak pidana korupsi. PKPU tentunya melanggar undang-undang," jelas Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI) Jeirry Sumampauw.

Hal itu dikatakan Jeirry dalam diskusi 'Carut Marut Pendaftaran Caleg' yang diadakan Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) bersama Bawaslu di Jakarta, Sabtu (4/8).

Dia mengaku ikut terlibat dalam pembuatan regulasi KPU. Menurut Jeirry, KPU sempat mengundangnya untuk memberi masukan dalam uji publik PKPU. Namun disayangkan, undangan KPU justru dikirim kepadanya hanya sehari sebelum uji publik dilakukan.

Kemudian, dengan waktu sangat terbatas, KPU langsung melakukan uji publik terhadap tiga aturan sekaligus.

"Bayangkan saja, kita langsung dikasih tiga bundel tebal yang belum kita baca sama sekali," katanya.

Karena pengalaman itu, maka Jeirry tidak kaget jika persiapan pemilu selalu bermasalah sejak tahap aturan. Tak pelak, berimbas pada carut marutnya persiapan Pemilu 2019. Mulai dari pendaftaran partai politik hingga pendaftaran bakal caleg.
 
"Jadi, saya melihat uji publik yang dilakukan KPU hanya formalitas saja," demikian Jeirry. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA