Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MPR: Amandemen UUD Menunggu Persetujuan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 04 Agustus 2018, 20:33 WIB
Ketua MPR: Amandemen UUD Menunggu Persetujuan Presiden
Zulkifli Hasan/RMOL
rmol news logo Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa amandemen UUD 1945 tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo, nantinya akan ditentukan dalam Sidang Paripurna MPR tanggal 16 Agustus 2018.

Dalam sidang, MPR akan menyerahkan kerja Panitia Ad Hoc I (PAH I) yang bertugas menyusun naskah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Mengenai amandemen UUD 1945 andaikata sudah jadi bahannya maka bahan itu tergantung keputusan politik. Kalau pak presiden setuju, parpol setuju bisa dilanjutkan ke amandemen," jelas Zulkifli dalam acara Ngobrol Bareng Tokoh di TMP Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/8).

Menurutnya, apabila Presiden Jokowi setuju maka proses selanjutnya paling tidak akan memakan waktu tiga bulan. Namun, jika presiden tidak setuju dengan naskah GBHN tersebut, paling tidak MPR sudah punya naskahnya dan dapat diwariskan ke MPR periode berikutnya.

"Kalau tidak (setuju) kita sudah punya bahan. Jadi kan MPR yang akan datang, pastilah, kalau tidak ada persetujuan politik untuk proses amandemen. Karena kalau setuju tiga bulan kelar," papar Zulkifli.

PAH yang merupakan alat kelengkapan MPR telah dibentuk pada 24 Juli 2018. Ada dua PAH yang disepakati yakni PAH I diketuai Ahmad Basarah kemudian PAH II di bawah koordinasi anggota Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarulzaman, dan PAH III menyempurnakan peraturan tata tertib MPR. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA